Hukum

BNN Banten Ringkus 13 Pengguna dan Pengedar Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten meringkus 13 tersangka pengguna dan pengedar narkoba pada akhir tahun 2023.

Demikian dikatakan Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid saat pres rilis akhir tahun 2023, ri kantor BNNp Banten, Rabu (27/12/2023).

“Jumlah pengungkapan kasus narkotika di Banten selama 2023, ada 13 berkas dengan 13 tersangka. Dengan jumlah persentase 118%, ” kata Rohmad saat sesi jumpa pers.

Rohmad juga menyebutkan dari tangan para tersangka, BNNP Banten menyita sabu seberat 15.381 gram dan ganja 63.151 gram.

“Pengungkapan narkotika kita bekerjasma dengn Bea cukai TNI Polri Sat Pol PP, BBPom,” terangnya

Dalam kesempatan yang sama, Rohmad menambahkan pihaknya menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Pengguna dapat menyerahkan diri ke Klinik Pratama BNN Provinsi Banten dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Pengguna akan direhabilitasi guna menekan permintaan terhadap narkotika.

“Pelaksanaan pelayanan rehabilitasi penyalahguna/korban/pecandu narkoba rawat jalan hingga Desember 2023 (di Banten) mencapai 100%. Dengan jumlah 70 orang,” ujar Rohmad.

Rohmad pun mengatakan, BNN Provinsi Banten turut mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam proses rehabilitasi dengan mengajak tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh kepemudaan dengan progranm Intervensi Berbasis Masyarakat.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Banten memusnahkan  barang bukti hasil penyitaan narkotika jenis sabu seberat 1,215, 342 gram. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara di blender dicampur dengan air.

Namun sebelum dimusnahan, narkotika jenis sabu diuji keasliaan oleh Biddokkes Polda Banten.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan,  pihaknya bersinergi bersama BNN Kota Tangerang Selatan berhasil menangkap seorang kurir berinisial O (34) berprofesi sebagai security di wilayah Cikupa. (Baca Selengkapnya : Digiling Dengan Belender, BNN Banten Musnahkan Sabu 1,2 Kg)

Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button