Hukum

Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Anak di Curug

Penyidik Subdit 4 Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap KW tersangka kasus kekerasan anak di Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang. Aksi kekerasan itu viral di media sosial.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (15/07/2022) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah panglong (tempat pengolahan kayu) di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh ayah kandung korban berinsial KW (39) terhadap Mawar (3) dengan menyuruh berdiri di sebuah ember kecil berwarna putih dan lehernya diikat kabel berwarna hitam sehingga dapat mengancam nyawa korban.

“Kejadian tersebut dilaporkan oleh NH (39), ibu kandung atau istri tersangka yang melaporkan ke SPKT Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor 343 tanggal 22 Juli 2022,” ujar Shinto saat ekpose di Polda Banten, Jumat (29/7/2022).

“Pada saat kejadian KW merekam aksinya menggunakan HP miliknya dan videonya dikirim ke keluarga istrinya lewat aplikasi whasapp sehingga video tersebut viral,” terang Shinto.

Dikatakan, mengetahui adanya video viral kekerasan terhadap anak, Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang bahwa anak yang ada di dalam video tersebut dengan identitas berinisal Mawar Belum Sekolah alamat Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku KW pada Jumat (22/07) sekira pukul 19.50 WIB di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang,” jelas Shinto.

Shinto juga menjelaskan dari hasil interograsi tersangka mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

“Dari hasil intrograsi tersangka, mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap Mawar sesuai dengan video yang beredar di masyarakat,” terangnya.

“Kekerasan tersebut dilakukan di Terminal Pakupatan dan di sebuah panglong yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang. Video tersebut direkam menggunakan HP tersangka dan dikirim kepada keluarga istrinya lewat Aplikasi Whatsapp sebagai ancaman kepada istrinya,” lanjutnya.

Shinto menerangkan motif dari tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya bertujuan untuk mengancam mantan istrinya.

“Motif tersangka melakukan kekerasan tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya yang diketahui telah pisah ranjang sejak Juni 2022,” ucap Shinto.

Shinto juga menjelaskan modus dari tersangka dalam melalukan tindak kekerasan terhadap anaknya.

“Modus tersangka menyuruh anak korban berdiri diatas sebuah ember kecil berwarna putih, terihat anak tersebut diikat lehemya dengan menggunakan kabel berwarna hitam yang mengancam nyawanya,” ungkap Shinto.

Dalam penangkapan tersangka kasus kekerasan terhadap anak, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti yaitu satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua unit Handphone, satu helai selimut warna pink motif beruang, satu helai kain sarung warna putih, satu helai sarung bantal motif doraemon, satu buah kabel warna hitam panjang 3 meter, satu buah ember warna putih.

Beberapa barang bukti lainnya yang diamankan dari tangan pelapor yaitu istri tersangka, satu lembar foto copy legalisir akta kelahiran korban, satu lembar foto copy legalisir KTP pelapor, satu) lembar foto copy legalisir kartu keluarga, satu stel baju dan rok warna merah gambar boneka, satu helai baju warna abu-abu garis hitam,” jelasnya

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herliya mengatakan, pelaku membuat konten untuk menarik perhatian istri, pembuatan konten dari 29 Juni – 15 Juli 2022 dan terdapat empat konten yang tersebar di masyarakat.

“Anak merupakan hasil dari pernikahan sirih. Pada saat ini anak sudah ada dengan pelapor atau ibu korban, dan akan kami adakan trauma healing kepada korban dari psikologi Polda Banten,” kata Herliya

Petugas juga meminta keterangan saksi-saksi. “Petugas juga meminta keterangan saksi-saksi antara lain HM (35) adik ipar pelapor, IM (60) orang yang dituakan, SN (49) paman pelapor, AH (57) paman pelapor,” kata Shinto.

Atas perbuatannya tersangka di prasangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button