Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang. Ketiga paslon itu adalah Samsul Hidayat-Rohman, Vera Nurlaela-Nurhasan dan Syafrudin-Subadri.
Penetapan Paslon ini dilakukan KPU Kota Serang dalam siding pleno yang digelar di Hotel Ledian, Kota Serang, Senin (12/2/2018). “Penetapan ini melalui proses panjang dan sejak tadi pagi kami telah meneliti dan menyerahkan berkas dan hasil penelitian terhadap Bapaslon. Hasil itu lah yang menjadi dasar untuk penetapan pasangan calon,” kata Heri Wahidin, Ketua KPU Kota Serang.
Sedangkan Bapaslon Agus Irawan-Samsul Bahri dinyatakan tidak memenuhi syarat karena BA7 atau berita acara hasil penelitiannya menunjukan, surat dukungan terhadap Bapaslon Agus Irawan-Samsul Bahri jauh di bawah ketentuan yang disyaratkan. KPU mensyaratkan dukungan untuk calon perseorangan atau indepen minimal sebanyak 38.700 surat dukungan. Sedang Agus Irawan-Samsul Bahri hanya ada sekitar 9.000 surat dukungan yang memenuhi syarat.
Pada tahap perbaikan, Agus-Samsul menyerahkan sekitar 55.000 surat dukungan. Namun ketika dilakukan verfikasi administrasi dan verifikasi factual, tidak ada yang bisa memenuhi, termasuk tidak adanya orang-orang yang disebutkan dalam identitas surat dukungan tersebut. “Akhirnya kami bawa kondisi itu ke pleno KPU dan memutuskan bahwa Bapaslon Agus-Samsul tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Baca: Dukungan Bapaslon Agus-Samsul Tak Memenuhi Syarat
Ketua KPU Kota Serang menegaskan, sidang pleno yang digelar ini merupakan sah menurut ketentuan dan perundang-undangan, tidak ada kaitannya dengan penolakan Bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang. “Tidak ada kaitannya. Kami tetap jalan karena sesuai dengan tahapan Pilkada serentak,” katanya.
Heri Wahyudin sudah dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) dari Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu) Kota Serang. Pemeriksaan dilakukan Panwaslu atas pengaduan dari Agus Irawan-Samsul Bahri yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang.
“Nanti kami lihat seperti apa keputusan Panwaslu atas BAP tersebut. Kami sudah jalani seluruh proses dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Heri Wahyudin. (Adityawarman)
- Danmenkav 2 Mar Hadiri Pengenalan Taruna AAL Angkatan 73 - 03/12/2024
- DLH Jakarta Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor - 03/12/2024
- Rumah Warga Lebak Terendam Banjir Capai 1.202 Unit - 03/12/2024