Polres Pandeglang Ringkus 3 Tersangka Pengguna Narkotika
Penangkapan ketiga tersangka pengguna narkotika terjadi Sabtu (18/12/2021). IF (30) ditangkap Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kampung Tegalpapak, Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang dengan barang bukti + 0,40 gr (nol koma empat puluh gram).
Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti sabu tersebut jika digabungkan seberat 1,18 gram.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka Narkoba.
Kata Kapolres, penangkapan ini berkat keuletan dan kerja keras petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap ketiga tersangka hanya dalam satu hari.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu . Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para tersangka,” tuturnya.
Para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Reporter: M Hafidz / Editor: Iman NR)