Hukum

Polres Pandeglang Ringkus 3 Tersangka Pengguna Narkotika

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandelang meringkus tiga tersangka pengguna narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka itu berinisial IF (30), S (44) dan W (33 yang ditangkap di lokasi berbeda.

Penangkapan ketiga tersangka pengguna narkotika terjadi Sabtu (18/12/2021). IF (30) ditangkap Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kampung Tegalpapak, Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang dengan barang bukti + 0,40 gr (nol koma empat puluh gram).

Sedangkan S (44) dan W (33) ditangakap di Jalan Raya Labuan-Panimbang Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang dengan barang bukti berat bruto ± 0,37 gram dan ± 0,41 gram.

Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti sabu tersebut jika digabungkan seberat 1,18 gram.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka Narkoba. “Betul telah dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka penyalahgunaan Shabu pada Sabtu lalu,” ungkap Kapolres Pandeglang, Senin (20/12/2021)

Kata Kapolres, penangkapan ini berkat keuletan dan kerja keras petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap ketiga tersangka hanya dalam satu hari.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu . Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para tersangka,” tuturnya.

Para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Reporter: M Hafidz / Editor: Iman NR)

Back to top button