Pemkot Serang Relokasi 109 Penghuni Tanah Wakaf At-Tsauroh
Sebanyak 109 keluarga yang menghuni tanah wakaf Masjid Agung At-Tsauroh, Kota Serang direlokasi. Tanah wakaf itu akan direvitalisasi agar kawasan tersebut menjadi indah, aman dan nyaman.
Untuk kepentingan relokasi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Yayasan Masjid Agung At-Tsauroh dan PT Seminung Jaya Properti di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (23/8/2022).
Keterlibatan PT Seminung Jaya Properti dalam perjanjian ini untuk menyediakan rumah yang akan ditempati warga yang terkena relokasi.
Perjanjian kerja sama terkait penyediaan hunian untuk relokasi warga lingkungan kantin penghuni kawasan Masjid Agung At-Tsauroh yang merupakan progres selanjutnya sejak pembangunan landscape masjid Agung At-Tsauroh.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, relokasi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan. Jumlah warga yang menempati tanah wakaf sebanyak 109 keluarga.
Syafrudin membenarkan, PT Seminung diharuskan menyediakan rumah untuk warga yang terkena relokasi. Pemkot Serang membayarkan uang muka rumah untuk warga tersebut.
“Untuk langkah selanjutnya diserahkan kepada pemilik rumah masing-masing,” tutur Syafrudin.
Selain membayarkan uang muka, Pemkot Serang berjanji akan memberikan uang kadedeuh atau kompensasi atasu relokasi tersebut.
“Kami memberikan kompensasi atau kadedeuh kepada masyarakat yang kena relokasi karena hal itu juga masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Serang,” paparnya.
Syafrudin berharap warga yang terkena relokasi hunian kawasan Masjid Agung At-Tsauroh untuk ikhlas, dan harus rela menyerahkan tanah wakaf itu karena untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan ibadah. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)