Paska Pandemi Covid, Warga Kota Serang Tetap Bayar Pajak
Meskipun kondisi sedang sulit paska pandemi Covid 19, kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Serang mengalami peningkatan.
Hal itu terlihat dari capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Serang meningkat 25 persen sampai 26 persen sejak bulan Agustus hingga September 2022. Total capaian keseluruhan pajak sekitar 70 persen per triwulan III.
Kepala UPT Samsat Kota Serang, Ratu Illoh mengatakan, bahwa peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Serang alami peningkatan sejak 25 persen sampai 26 persen sejak bulan Agustus kemarin.
“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat membayar pajak telah meningkat. Ini bekas program kami bebas denda pajak, dan meningkat sekitar 25 persen sampai 26 persen. Padahal kondisi ekonomi sedang sulit paska pandemi Covid 19,” ungkap Ratu Illoh saat ditemui di kantor UPT Samsat Kota Serang, Kamis (13/10/ 2022).
Kata Ratu Illoh, target PKB di Kota Serang sudah tercapai sejak September di triwulan III, capaiannya mencapai 70 persen.
“Tapi, 70 persen inipun adalah total keseluruhan tidak hanya PKB saja. Mulai semua pajak, tidak hanya PKB, ada pajak air dan lain lain,” terangnya.
Ratu Illoh menuturkan, saat ini Kecamatan Serang tertinggi penunggak pajak, dari Kecamatan lainnya. Penyebab sendiri, lanjut dia, penunggak pajak tidak lapor jika unit sudah tidak ada pada dirinya.
“Bahkan, kami juga sudah dikasih info ke pusat, tapi masih tetap dimunculkan sebagai penunggak pajak,” tuturnya.
Menurut informasi dari UPT Samsat Kota Serang, bahwasannya di Kota Serang masyarakat sudah pada sadar pajak. Bahkan jika dibandingkan samsat lainnya di Banten, Kota Serang paling baik dalam hal pajak.
Seperti halnya target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Serang Rp156 Miliar, telah realisasi tercapai Rp101 miliar.
Dengan target 1 tahun Rp260 Miliar, seluruh pajak, UPT Samsat Kota Serang pada September 2022 telah mencapai 70 persen.
Sedangkan, saat 2018 UPT Samsat Kota Serang saat kondisi normal di 2018 mencapai Rp 300 Miliar, dalam taat pajak. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)