Ekonomi

Taxi Online di Banten Harus Dapat Izin Dari Gubernur

Taxi online yang tergabung dalam GoCar, Grab, Uber maupun taxi online sejenis diminta untuk memenuhi ketentuan yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Di antaranya memperoleh izin operasi dari Gubernur Banten jika wilayahnya minimal dua daerah.

“Kementrian Perhubungan RI memberi tengat waktu hingga Februari 2018 agar taxi online memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, di antaranya kendaraan taxi online harus tergabung dalam perusahaan atau koperasi di bidang transportasi yang mendapatkan izin dari pemerintah, kendaraan harus diuji KIR, SIM A umum dan persyaratan lainnya,” kata Herdi Jauhari, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Rabu (11/4/2018).

Herdi menegaskan, Taxi Online yang beroperasi tidak memenuhi persyaratan, akan ditindak sesuai ketentuan yang ada. Karena itu Dinas Perhubungan Banten bekerja sama dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya akan melakukan razia terhadap taxi online yang beroperasi.

Perizinan trayek taxi online harus diperoleh berdasarkan wilayah operasinya. Misalnya, jika taxi online itu beroperasi di Kota Serang, maka harus mendapatkan izin dari Walikota Serang. Jika trayek yang dilayani dua daerah atau lebih seperti Serang dan Cilegon, maka izin trayek itu harus diperoleh dari Gubernur Banten.

Baca: Lion Air Group Tandantangani Kontrak Beli 50 Boeing 737 Max 10

Herdi mengakui, hingga saat ini belum ada perusahaan atau koperasi yang mengajukan untuk mendapatkan trayek taxi online ke Dinas Perhubungan Banten. “Selain itu, kami juga belum mendapatkan berapa kuota yang ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan untuk taxi online di wilayah Banten. Berdasarkan kuota itu, kami baru bisa atau baru berani mengeluarkan izin jika memang ada yang meminta izin,” ujarnya.

“Tentu kami siap menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat soal taxi online. Hanya, kami dari Pemprov Banten hingga saat ini belum mengetahui kuota yang disediakan untuk menerbitkan izin operasional taxi online,” kata Plt Kadis Perhubungan Banten.

Kementrian Perhubungan RI memutuskan untuk menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan No.108 tahun 2017 setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan No.26 tahun 2017. Kementrian Perhubungan RI menarget pemberlakuan itu mulai Februari 2018, berarti seluruh taxi online harus memenuhi ketentuan tersebut, di antaranya soal uji KIR kendaraan, SIM A Umum, tergabung dalam perusahaan dan persyaratan lainnya yang berlaku pada taxi biasa.

Sedangkan ojek online hingga saat ini belum memiliki payung hukumnya. Sebab dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) tidak dikenal moda angkutan sepeda motor atau ojek. Namun moda transport ojek ini menjadi masif setelah ditangani perusahaan aplikasi dan menjadikan ojek online. Perusahaan itu antara lain GoJek, Uber, Grab dan sejumlah perusahan lainnya.

“Pemerintah pusat menyerahkan ojek, termasuk ojek online kepada pemerintah kota (Pemkot) dan pemerintah kabupaten (Pemkab). Mereka bisa duduk bersama untuk menyepakati ketentuan-ketentuan yang berlaku. Namun yang terpenting bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov), sarana transportasi itu harus memperhatikan keselamatan baik penumpang maupun pengendaranya,” kata Herdi Jauhari. (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button