News

Pelaksana Pengadaan Tanah Bayar Ganti Rugi Pelebaran Jalan Tol

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten membayar ganti rugi untuk pelebaran Jalan Tol Tangerang Merak Tahap II dan III bayarkan ganti kerugian.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Goyandi Dwi Ammar  menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah berkontribusi pelebaran jalan tol.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang sudah berkontribusi dalam Pelebaran Jalan Tol Tangerang Merak,” ujar Goyandi,Jumat (6/1/2023).

Dikatakan Goyandi, dengan kontribusi dari pemilik lahan yang terkena pembebasan lahan diharapkan pelebaran Jalan Tol Tangerang Merak ini dapat memperlancar mobilitas masyarakat dan menjadi penggerak perekonomian.

Goyandi menambahkan, ada sebanyak 21 bidang luas seluruhnya 8.610 m2 dibayarkan ganti kerugiannya.

Hari ini dengan nilai total sebesar Rp.4.554.971.280,” tutur Goyandi.

Goyandi menjelaskan, bidang-bidang yang dibayarkan ganti kerugian hari ini dengan rincian 16 (enam belas) bidang merupakan tanah milik PT Marga Mandala Sakti (MMS) yang terletak di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya dan 5 (lima) bidang milik masyarakat yang terletak di Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka.

“Adapun pembayaran ganti kerugian telah dilakukan beberapa tahap dengan jumlah bidang sampai saat ini yang telah dibayarkan ganti kerugiannya sebanyak 653 bidang dari total 991 bidang yang akan dibebaskan,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Trias Wiriahadi, Direktur Teknik dan Operasi PT MMS selaku pengelola Tol Tangerang-Merak Adhi Resza, Ketua Tim Pengadaan Tanah Penambahan Lajur ke-4 Jalan Tol Tangerang Merak Tahap II dan III Sjahrial Ritonga dan tamu undangan lainnya.

Pengadaan tanah ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 596/Kep.153-Huk/2019 yang melewati 3 (tiga) wilayah yakni Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kabupaten Tangerang dengan lahan yang dibutuhkan sebanyak 991 bidang dan luas seluruhnya kurang lebih 21,75 hektar.

Aden Hasanudin / Editor: Abdul Hadi

Aden Hasanudin

Back to top button