Lingkungan

DLH DKI Klaim Pencemaran Udara Kota Jakarta Kategori Sedang

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengklaim angka indeks standar pencemaran udara (ISPU) Kota Jakarta dalam kategori sedang dalam tiga hari terakhir, 19 – 21 Agustus 2023.

Kalim indeks pencemaran udara ini berdasarkan pantauan lima Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) milik LH DKI Jakarta dan satu SPKU Kementerian Ligkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kawasan GBK mayoritas menunjukan kualitas udara di Jakarta dalam kategori Sedang.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, parameter pengukuran kualitas udara pada website Jakarta Rendah Emisi terdiri dari polutan particulate matter (PM2.5, PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Karbon Dioksida (CO), dan ozon (O3).

Dikatakan Asep, data kualitas udara didapatkan dari Air Quality Monitoring System (AQMS) yang dipasang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Website ini dapat membantu masyarakat tetap mendapat informasi tentang tingkat polusi di sekitarnya secara real time,” ujar Asep Kuswanto, dikutip dari web berita resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (21/8/2023).

Asep menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah cepat dan sikap tepat yakni penerapan 50 persen WFH bagi pegawai di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

“Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta,” kata Asep.

Asep menyampaikan, dengan adanya tren memburuknya kualitas udara, Pemprov DKI Jakarta semakin memperketat upaya-upayanya mengurangi sumber polusi di Jakarta.

Dia menilai, polusi udara di Jakarta dipengaruhi oleh berbagai sumber emisi yang menyebabkan polusi, baik yang berasal dari sumber lokal seperti transportasi dan residensial, maupun dari sumber regional dari kawasan industri dekat dengan Jakarta.

Asep menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mempunyai Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pergub Nomor 76 tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap dan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai upaya pengurangan sumber emisi polusi udara.

“Beberapa kebijakan yang diperketat untuk menghadapi menurunnya kualitas udara antara lain adalah meningkatkan kegiatan uji emisi untuk mengurangi sumber polusi dari sektor transportasi dan pengawasan emisi dari sektor industri,” tandas Asep. (Rilis Diskominfotik DKI Jakarta)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button