Hukum

Dewan Pers: Pendemo Amplop Rp10.000 di Tangerang Bukan Wartawan

Dewan Pers menyebut pendemo amplop berisi uang Rp10.000 yang beraksi dan viral di Kantor Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang merupakan aksi tidak terpuji dan dilakukan oleh oknum disinyalir hanya mengaku-aku wartawan.

Sebab seorang wartawan dalam bekerja harus menyesuaikan diri dengan Kode Etik Jurnalistik. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Kode Etik yang menyebutkan bahwa dalam bekerja seorang wartawan menempuh cara-cara yang profesional.

“Pasal 6 Kode Etik juga menegaskan, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,” ungkap Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Yadi Hendriana dalam keterangan tertulis yang diterima MediaBanten.Com, Senin (25/9/2023).

Yadi mengungkapkan itu saat menyambangi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno dan Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sri Mulyo di Kantor Diskominfo, Puspemkab Tangerang.

Pernyataan tersebut sebagai respon dan memastikan ihwal berita viral yang dilakukan pendemo amplop Rp10.000 hanya oknum yang mengaku wartawanterkait “uang amplop” Kepala Desa Kronjo.

Dalam pertemuan itu, selaku perwakilan Dewan Pers, Yadi memastikan bahwa aksi tersebut merupakan tindakan tidak terpuji dan bukan dilakukan oleh wartawan. Tetapi mereka yang hanya mengaku-ngaku wartawan.

Yadi menyebutkan bahwa praktek meminta uang dengan paksaan atau ancaman menyebar berita merupakan tindakan pemerasan dan perilaku tidak benar yang merupakan ranah pidana dan bukan lagi kewenangan etik dewan pers.

Dewan Pers juga menghimbau kepada masyarakat jika mengalami pemerasan yang dilakukan oknum wartawan untuk tidak sungkan sungkan melaporkan ke Dewan Pers atau Kepolisian.

“Perlu dijelaskan bahwa Dewan Pers memiliki MoU untuk bekerjasama dalam menangani kasus kasus pers termasuk oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengaku Pers,” ujarnya.

Sri Mulyo, Ketua PWI Kabupaten Tangerang menambahkan, pihaknya menyayangkan aksi amplop Rp 10.000 tersebut.

“Aksi tersebut (aksi Amplop Rp10 rb) dilakukan oleh oknum yang bukan wartwan. Dalam pertemuan ini, tentu hal itu tidak dibenarkan,” ujarnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button