Masalah Sektor Asuransi, OJK : Tidak Bisa Tutup Mata
Para pelaku usaha tidak bisa menutup mata dari berbagai isu dan permasalahan yang masih dihadapi sektor asuransi.
Demikian yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam acara Indonesia Rendezvous ke-27 yang diadakan Asosasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Bali, Kamis (12/10).
“Dari perspektif pelaku usaha, kita tidak dapat menutup mata dari berbagai isu dan permasalahan yang masih dihadapi oleh sektor perasuransian. Sebagai contoh, tingkat penetrasi dan densitas sektor perasuransian Indonesia masih tertinggal jika dibandingkan dengan beberapa negara-negara lainnya, termasuk di negara-negara Asia,” tandasnya, dilansir dari Antara.
Melihat dari perspektif konsumen, kata Ogi, tren pengaduan konsumen terkait sektor perasuransian masih tergolong tinggi.
Pada periode 1 Januari – 30 September 2023, tercatat sekitar 1.271 pengaduan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap risiko reputasi sektor perasuransian dan menguras kepercayaan masyarakat terhadap sektor tersebut.
Beberapa permasalahan yang terjadi di sektor perasuransian, ujar Ogi, merupakan gejala umum yang muncul akibat kelemahan perusahaan asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha secara prudent dan accountable pada proses bisnis utama, seperti pengembangan dan monitoring produk, pemasaran, underwriting, pengelolaan investasi, serta pencatatan laporan keuangan.
Sebab itu, salah satu fokus utama OJK adalah mendorong penguatan kompentensi teknis di perusahaan terutama keberadaan dan efektivitas tenaga aktuaris.
“Penguatan kompetensi teknis seperti aktuaris memegang peran strategis untuk mendukung terselenggaranya fungsi governance risk and complying yang efektif dari sisi teknis pelaksanaan kegiatan usaha asuransi,” jelas Ogi.
Editor : Abdul Hadi