Hukum

Operasi Jaran Kalimaya 2018 Amankan 144 Motor dan 2 Mobil

Sebanyak 144 kendaraan roda dua dan 2 unit kendaraan roda 4 berhasil diamankan oleh kepolisian di wilayah hukum Polda Banten. Ratusan kendaraan tersebut diamankan dari hasil Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Kalimanya 2018.

“Seratusan mobil dan motor ini merupakan hasil pengungkapan pencurian kendaraaan bermotor dalam Operasi Jaran Kalimaya 2018 oleh jajaran Satuan Reskrim se-Polda Banten,” kata Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa kepada wartawan disela-sela ekspose di Mapolda Banten, Selasa (25/9/2018).

Berdasarkan pengungkapan itu, kata Kapolda, selain barang bukti motor dan mobil, pihaknya juga mengamankan sebanyak 39 tersangka pelaku kejahatan. “Operasi yang digelar selama 10 hari ini menjadikan sasaran utama penanggulangan pencurian kendaraan bermotor yang dinilai cukup meresahkan di wilayah Banten,” katanya.

Baca: Gedung Pengadilan Negeri Serang Diancam Dibom

Atas identifikasi petugas, Kapolda menyebutkan berdasarkan pola kejadian di kelompokan jadi 2 yaitu di publik area dengan waktu kejadian pukul 19.00 – 22.00 malam. Sedangkan pola kedua di pemukiman masyarakat dengan waktu pukul 02.00 hingga 04.00 dinihari. “Semoga dari pengungkapan ini dapat bermanfaat bagi warga yang selama ini menjadi korban atas pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.

Salah seorang penadah, Syamsuri mengaku dirinya sudah menerima kendaraan hasil curian kendaraan bermotor sejak tahun 2015. “Selama ini saya menerima kendaraan dari pelaku dari 70 lokasi. Biasanya per unit saya dibeli sekitar 1-2 juta rupiah,” tuturnya. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button