Bawaslu Kota Serang mencopot atribut kampanye Calon Legislatif (Caleg) yang ditempel di 6 Mobil angkutan kota (Angkot) di Kota Serang. Dalam tugasnya Bawaslu Kota Serang dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota serang, Jumat (2/11/2018).
Agus Aan Hermawan, Komisioner Bawaslu Kota Serang mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang aturan Kampanye, atribut peserta Pemilu yang boleh ditempel di kendaraan yakni hanya di mobil Ambulans itu pun hanya logo partai dan mobil one way yang sudah terdaftar izinnya di KPU serta dilaporkan ke Bawaslu.
“Yang boleh itu di Ambulans, yang terpasang juga hanya logo partai. Adapun di Mobil One Way itu juga boleh tetapi harus sudah terdaftar di KPU, dan dilaporkan ke Bawasdas. Punya siapa dan mana izinnya. Untuk angkot itu tidak boleh, karena angkutan umum dan juga tidak terdaftar,” katanya.
Baca: Pemilih Pemula Jadi Perhatian KPU Banten Saat Coklit Ulang
Agus membeberkan, pihaknya akan menertibkan semua atribut yang berkaitan dengan peserta Pemilu apabila terpasang di tempat-tempat terlarang. Selain itu Agus membeberkan, pihaknya menjadwalkan akan melakukan pencopotan kembali hari Senin (2/11/2018).
“Kita sudah berusaha mengingatkan. Sudah bersurat ke Organda, koordinasi dengan Dishub Kota Serang. Dishub hari ini melakukan action, kita yang mengawasi. Adapun yang mencopot atributnya itu ya sopirnya sendiri,” ujar Agus.
Agus menegaskan, pihaknya hanya menghimbau agar pihak Dishub memberhentikan kendaraan yaitu Mobil Angkot yang terpasang atribut peserta Pemilu. (Sofi Mahalali)