Hukum

Polresta Serang Kota Sita 473 Gram Sabu, 9 Tersangka Ditangkap

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama Mei 2025.

Dalam pengungkapan ini, aparat menyita 473,95 gram narkotika jenis sabu serta ribuan butir obat keras dari sejumlah lokasi berbeda.

Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana narkotika tersebut.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengungkapkan bahwa lima dari sembilan tersangka diamankan terkait kasus peredaran sabu.

Salah satu tersangka, kata Yudha, seorang perempuan berinisial YN, menjadi perhatian utama karena diduga menyimpan barang bukti sabu dalam jumlah terbesar, yakni mencapai 470 gram.

“YN merupakan seorang kurir yang ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan di kontrakannya, petugas menemukan 470 gram sabu yang disembunyikan di lokasi tersebut,” ungkap Yudha dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Serang Kota, Kamis (12/6/2025).

Yudha menambahkan, penangkapan YN merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani pada Februari 2025.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami jaringan peredaran sabu tersebut dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.

“470 gram sabu dari Tersangka YN, satu orang. Ia kurir. Ini hasil pengembangan kasus sebelumnya di bulan Februari,” jelasnya.

Para tersangka dalam kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kata Yudha, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup.

Sementara itu, dalam perkara terpisah terkait peredaran obat-obatan keras, Polresta Serang Kota juga mengamankan empat orang tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa 5.800 butir obat terlarang, antara lain Tramadol HCl, Hexymer, dan obat berlogo Y, yang kerap disalahgunakan.

“Para tersangka kategori pengedar obat-obatan mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli ke seseorang yang kini berstatus DPO, atau melalui pengiriman via jasa ekspedisi,” ujar Yudha.

Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya dalam memutus rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum mereka, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button