Hukum

Polres Pandeglang Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap SP (50) dan HS (44), keduanya pengedar narkoba di Kampung Cimara, RT 04/02 Desa Talagasari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Minggu (13/1/2019), pukul 21.30 WIB.

Dari penggeledahan terhadap tersangka SP (50) dan HS (44), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0.31 gram, seperangkat alat isap (bong), 1 buah korek api warna merah muda , 1 buah hp mrek maxtron type c22 dan Nokia.

Kabid Humas AKBP Edy Sumardi membenarkan atas penangkapan tersangka pidana Narkoba jenis shabu SP (50) dan HS (44). Pengungkapan kasus ini berawal petugas mendapatkan informasi dari warga yang mencurgai kegiatan di dalam rumah milik saudara SP (50) di Cimuara Rt 04/02 Desa Talagasari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Pedagang Nasi di Jakarta Barat

Selanjutnya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan dan penggledahan di dalam rumah diamankan SP (50) dan HS (44) dan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0.31 gram, seperangkat alat isap (bong), 1 buah korek api warna merah muda , 1 buah hp mrek maxtron type c22 dan Nokia.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Banten.

Para pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI No 35th 2009. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana denganpidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Siaran Pers Humas Polda Banten)

Iman NR

Back to top button