Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan batas waktu hingga April 2019, seluruh kepala sekolah (Kepsek) sudah harus memiliki seritikasi dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) atau lembaga yang ditunjuk dan berkerja sama dengan LPPKS.
“Itu namanya pelatihan penguatan kepala sekolah. Batas waktunya hingga April 2019. Karena selama ini, karena dalam peraturan yang baru (Permendikbud No.6 tahun 2018- red) kepala sekolah itu guru yang ditugaskan, bukan sebagai jabatan tambahan seperti yang tercantum dalam peraturan sebelumnya,” kata Aceng Hasani, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmpu Pendidikan (FIKP) Universitas Negeri Ageung Tirtayasa (Untirta) kepada MediaBanten.Com, Rabu (13/2/2019).
Universitas Negeri Ageung Tirtayasa (Untirta) telah ditunjuk dan berkerja sama dengan LPPKS untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi kepala sekolah dan calon kepala sekolah se-Banten.
Aceng Hasani mengatakan, sesuai Permendikbud No.6 tahun 2018, Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
“Selama ini terjadi kesalahan, dia (kepsek) tidak mengajar, tetapi tunjangan dibayar sebagai guru profesional. Tapi sudah lah itu kesalahan secara menyeluruh bahwa kepala sekolah adalah tugas tambahan, bukan seseorang yang memiliki kemampuan manajerial yang dipersyaratkan. Karena itu, harus diselesaikan dengan cara penguatan kepala sekolah yang tengah menjabat agar dia sesuai dengan kriteria sebagai manajer sekolah yang profesional,” katanya.
Baca: Banten Belum Siap, Kota Serang Sudah 17 Calon Kepsek Bersertifikat LPPKS
Kesalahan itu ternyata berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0296/U/1996, tanggal 1 Oktobner 1996 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Depdikbud dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Disebutkan, Kepala Sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dan masa jabatan Kepala Sekolah selama 4 (empat) tahun serta dapat diperpanjang kembali selama satu masa tugas berikutnya bagi kepala sekolah yang berprestasi sangat baik.
Karena itu, dinas pendidikan dan kebudayaan di kabupaten / kota dan provinsi harus segera menginventarisir dan mengorganisir siapa saja kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat manaajerial kepala sekolah. “Itu harus dilakukan secepatnya agar batas waktu yang ditetapkan kementrian bisa dipenuhi, artinya seluruh kepala sekolah sudah memiliki sertifikat,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah yang tidak memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPCKS) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidik dan Tenaga Kependidikan dinyatakan tidak sah sebagai kepala sekolah (Baca: Tidak Sah, Kepala Sekolah Tanpa Surat Tamat Diklat Calon Kepala Sekolah Dari Dirjen).
Konsekuensinya, sekolah tersebut tidak akan mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan seluruh tandatangannya di atas dokumen sekolah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku yang bisa berbuntut pada tindakan pidana karna menjalankan tugas yang bukan kewenangannya. “Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permindikbud No.6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Batas waktunya hingga tahun 2020,” kata Prof Dr Sholeh Hidayat, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang ditemui MediaBanten.Com, belum lama ini.
Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com, dari delapan kabupaten dan kota sertai provinsi yang benar-benar sudah siap atas sertifikasi itu adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Terbukti, ada 17 orang yang memiliki sertifikasi kepala sekolah yang diterbitkan LPPKS di Solo, Jawa Tengah. Kabupaten dan kota lainnya baru pada tahap menyiapkan anggaran untuk melakukan pendidikan dan pelatihan para kepala sekolah mulai tingkat Taman Kanak-kanak (TK), SD dan SMP.
Sedangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang memiliki kewenangan untuk sekolah lanjuuta tingkat menengah atas (SLTA) justru memperlihatkan ketidaksiapannya. Terbukti, belum ada kepala sekolah maupun calon kepala sekolah SLTA yang punya sertifikat tersebut.
Irosnisnya, Ujang Rafiudin, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten justru berkomentar tidak tahu soal Permendikbud tersebut. “Emang ada, nomor berapa dan apa ya isinya,” kata Ujang sambil pergi dan mengaku dipanggil oleh Kadis Dindikbud Banten ketika ditemui MediaBanten.Com, belum lama ini. (Adityawarman)
- Danmenkav 2 Mar Hadiri Pengenalan Taruna AAL Angkatan 73 - 03/12/2024
- DLH Jakarta Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor - 03/12/2024
- Rumah Warga Lebak Terendam Banjir Capai 1.202 Unit - 03/12/2024