EdukasiHeadline

Akses Jalan Gedung SMKN 7 Ditutup Pagar, Ombudsman Banten Cari Jalan Lain

Lokasi gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 di RW08, Kelurahan Rengas, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini benar-benar terutup secara fisik setelah tanah milik Frangky dipagar dengan pagar besi. Tanah seluas sekitar 16.000 meter sama sekali tidak memilik akses jalan.

Lokasi tanah untuk gedung SMKN 7 Kota Tangsel itu berada di tengah-tengah. Di sebelah selatan, berbatasan dengan tembok milik warga Perumahan Bintaro yang memanjang ke arah barat. Sedangkan dari arah barat berkeliling ke arah utara berbatasan dengan tanah milik Fangky. Saat pembangunan gedung SMKN 7 itu, tanah Frangky masiht terbuka dan digunakan untuk mengangkut bahan-bahan material.

Sejak bulan Januari 2019, tanah tersebut mulai dipagar oleh Frangky karena akan digunakan untuk keperluan pemilik tanah. Pemagaran seperti yang terlihat dalam video yang dikirim warga RW 08, Perumahan Bintaro tersebut ke MediaBanten.Com, Selasa (22/1/2019), terlihat menutup seluruh akses jalan menuju gedung SMKN 7 Kota Tangsel.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah membangun gedung SMKN 7 dengan biaya Rp2,49 miliar dalam tahun anggaran 2018. Pembangunan gedung itu dilakukan CV Noviar Sitorus, Jalan Pitara Raya Town House Mutiara Blok A1 RT 005/007, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Lelang itu dimenangkan dengan nilai Rp2.432.979.000.

Sementara itu, dalam laporan Uday Suhada, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (Alipp) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/12/2018) menyebutkan, tanah seluas 16.000 m2 itu dibeli dengan harga Rp17,9 miliar. Uang pembelian tanah Rp17,9 milar ditransfer ke rekening atas nama AK, bukan ke rekening pemilik tanah Sofia M Sujudi Rasat. Namun AK hanya menerima Rp10,58 miliar, meskipun dalam surat perintah pencarian dana (SP2D) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Banten tercantum angka Rp17,9 miliar (Baca:Lima Korupsi Kerugian Negara Rp41,8 M di Banten Dilaporkan Alipp ke KPK).

Baca: Gubernur Banten Diadukan ke Ombudsman RI Soal Tanah “Helikopter” SMKN 7 Tangsel

Pertemuan warga RW 08, Kelurahan Rengas dengan pejabat Pemkot Tangsel dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di Kantor Ombudsman Banten terkait pengaduan tanah “helikopter” di lokasi gedung SMKN 7 Tangsel.

Ombudsman Banten

Sementara itu, Ombudsman Banten menggelar pertemuan antara pejabat Pemprov Banten dengan warga R 08, Kelurahan Rengas di Kantor Ombudsman Banten, Selasa (22/1/2019). Pertemuan itu merupakan tindak lanjutan dari pelimpahan pengaduan warga RW 08, Kelurahan Rengas ke Ombudsman RI pada Senin, (19/11/2018).

Pengaduan itu tentang dugaan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang atas pembangunan gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 di Kelurahan Rengas, Kota Tangerang Selatan. Pembangunan gedung SMKN 7 itu di atas tanah yang pembeliannya berdasarkan SK Gubernur Banten yang ditandatangani Wahidin Halim pada 29 November 2017.

Dalam surat pengaduan itu, warga melaporkan dugaan maladministrasi itu berdasarkan lokasi tanah untuk SMKN 7 terkurang properti pihak lain dan tidak ada akses jalan ke tanah tersebut. Penetapan dan pembelian tanah yang terisolir itu memperkuat dugaan, keputusan yang diambil untuk penetapan lokasi dan pembelian tanah tidak terencana dan didukung kajian komprehensif yang memadai termasuk memperhatikan dampak sosial, keamanan dan lingkungan masyarakat sekitar.

Pertemuan di Kantor Ombudsman Banten dipimpin oleh Bambang P Sumo (Ketua Ombudsman Banten) dan hadir Ujang (Plt Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Banten), Rahmat Salam (Asda I Pemkot Tangsel) dan warga yang mengadukan dugaan maladministrasi tersebut. Sedangkan warga yang hadir diwakili oleh Kristo sebagai Jubir, Ahmady, Roestono, Wahyu dan Dedy.

Seusai pertemuan, Ketua Ombudsman Banten, Asda I Pemkot Tangsel dan Plt Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Banten seragam menyatakan, sudah terjadi kesepahaman antara Pemprov Banten dengan warga RW 08, Kelurahan Rengas.

“Hasil musyawarah ini menghasilkan bahwa tidak perlu membongkar tembok milik warga. Jadi dicarikan akses lain untuk ke tanah tersebut, yaitu melalui Jalan Cempaka 3. Harus ada sedikit pembebasan tanah. Ini kita sudah sepakat,” kata Bambang P Sumo, Ketua Ombdusman Banten kepada MediaBanten.Com. (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button