Ampera Banten Dukung Kasasi Aset Situ Ranca Gede Jakung Ke MA
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait sengketa lahan Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Upaya kasasi tersebut mendapat dukungan sejumlah pihak.
Salah satunya, dari aktivis Aliansi Mahasiswa Pelajar dan Rakyat (Ampera) Banten, Abroh Nurul Fikri. Menurutnya, upaya Pemprov kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI adalah penegakan sekaligus jihad aset daerah yang dikuasai oleh sekelompok oligarki di daerah.
“Sekecilnya ini adalah sikap ketegasan Pemprov Banten dalam melindungi aset daerah. Langkah ini, tentu saja dengan komitmen dan keseriusan karena sejatinya aset tersebut bukan milik pemerintah saja, tetapi milik publik,” ujar Abroh kepada MediaBanten Com, Kamis (25/09)2025).
Abroh mengaku, kasus situ Rancagede, Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang merupakan kasus yang Ampera pantau selama ini. Penyerobotan lahan milik pemerintah yang melibatkan sejumlah pihak termasuk elit dan pemodal merupakan bentuk pengangkangan UU.
“Ya memang harus diperjuangkan jangan sampai jadi contoh buruk bagi pengelolaan dan rendahnya penyelamatan aset daerah. Jangan sampai ini jadi titik balik, kekuatan oligarki dengan mudah merampok aset pemerintah, aset rakyat,” tandasnya.
Seraya menegaskan, bahwa pihaknya mendukung penuh atas jihad aset yang diikhtiarkan Pemprov Banten atas penyerobotan lahan oligarki dan elit politik.
“Kasus ini menjadi sinyal penting bahwa sistem pengamanan aset daerah perlu terus diperkuat. Penguatan terhadap sistem pengamanan ini tentu untuk memitigasi, sekaligus memperkecil risiko penyerobotan aset pemerintah di masa depan,” paparnya.
Lebih jauh Abroh berpendapat, bahwa keputusan PTUN Jakarta terhadap Situ Rancagede Jakung yang memposisikan pihak Modernland sebagai pemilik sah, akan berdampak hilangnya peristiwa pidana yang sempat diperiksa Kejati Banten.
“Kasus penyerobotan lahan yang diduga melibatkan elit politik tersebut Pemprov Banten mengalami kerugian hingga Rp1 triliun. Jangan sampai otak dibalik kasus hilangnya aset Rancagede menguap karena perkara Pemprov tidak serius dalam menangani perkara ini,” tutupnya
Sementara saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hukum Setda Banten Hadi Prawoto mengatakan, permohonan kasasi diajukan pada 22 September 2025. Adapun batas waktu penyampaian memori kasasi ditetapkan hingga 6 Oktober 2025 mendatang.
Menurutnya, pada pengadilan banding pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta telah melampaui batas kewenangannya dan keliru dalam penerapan hukum. Bahkan, kata dia, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemprov Banten sebagai tergugat. Sebaliknya, memori banding yang diajukan penggugat dijadikan dasar dalam mengambil putusan.
“Objek perkara dalam sengketa tata usaha negara seharusnya berupa keputusan pejabat tata usaha negara. Namun, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mendasarkan pada kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menurutnya merupakan ranah perdata, bukan PTUN,” kata Hadi Prawoto, kemarin.
Ia menurutnya, yang dijadikan dasar pertimbangan hakim adanya SHGB atau kepemilikan itu domain ranahnya Peradilan Perdata bukan Peradilan Tata Usaha Negara.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan banding PT Modern Industrial Estat atau Modern Cikande dalam perkara sengketa lahan Situ Ranca Gede. Putusan tersebut sekaligus membatalkan kemenangan Pemprov Banten di pengadilan tingkat pertama.
Dalam putusan Nomor 148 /B /2025 /PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 10 September 2025, Majelis Hakim memerintahkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 mengenai Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah sekaligus penghapusan aset Situ Ranca Gede dari daftar inventaris. (Budi Wahyu Iskandar)









