Hukum

Antisipasi Panyalahgunaan, Propam Polres Serang Gelar Pemeriksaan Senpi

Sebagai upaya mitigasi penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota kepolisian, Propam Polres Serang yang dipimpin langsung Wakapolres Serang, Kompol Fauzan Afifi menggelar pemeriksaan senpi yang dipegang oleh personelnya.

Wakapolres menjelaskan bahwa pemeriksaan senjata api ini rutin dilakukan sebagai langkah mitigasi menghindari terjadinya penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri.

“Selain itu pemeriksaan juga bertujuan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab anggota Polri dalam menggunakan senjata api,” ungkap Wakapolres didampingi Kasie Propam Polres Serang, Ipda R Abdullah di sela-sela kegiatan, Selasa (7/1/2025).

Fauzan Afifi menjelaskan pemeriksaan senjata api ini bukan sekadar formalitas tetapi langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kondisi senpinya serta meningkatkan pengawasan.

Senpi juga sebagai simbol kepercayaan negara dan masyarakat kepada Polri serta senpi hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas bukan pribadi sesuai dengan SOP.

“Setiap anggota harus menjaga agar senpi tidak hilang atau tidak terkontrol dan hindari tindakan yang mencoreng nama baik institusi serta laksanakan latihan secara rutin untuk meningkatkan keterampilan kemampuan menembak dan pengendalian emosi,” tegas mantan Kapolsek Ciwandan.

Lebih lanjut Kompol Fauzan menjelaskan bahwa senpi akan ditarik dari personel yang bertugas di tempat dengan risiko rendah, seperti staf atau Bhabinkamtibmas. Namun, anggota yang bertugas di lapangan dengan risiko tinggi akan tetap dibekali senpi.

“Apabila dalam pelaksanaan tugas sehari-hari beresiko tinggi maka anggota perlu dibekali dengan senpi. Namun yang bertugas di staf dan Bhabinkamtibmas yang eskalasi tugasnya dianggap tidak terlalu beresiko, maka akan dilakukan penarikan,” tegasnya.

Wakapolres juga mengingatkan anggotanya untuk terbuka kepada pimpinan jika menghadapi masalah pribadi atau keluarga. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan senpi.

“Jika memiliki masalah, baik keluarga maupun hal lainya di luar dinas dan yang bersangkutan memegang senpi agar segera disampaikan kepada pimpinan, hal tersebut sebagai upaya mitigasi awal pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” Wakapolres mengingatkan.

Wakapolres menekankan ada 4 aturan yang wajib diperhatikan bagi para pemegang senpi, yaitu menganggap senpi selalu dalam keadaan terisi peluru, jauhkan jari dari pelatuk sampai anda siap menembak.

“Kemudian jangan mengarahkan senjata kepada sasaran yang tidak ingin ditemban serta pastikan sasaran dan sekitarnya aman untuk melakukan penembakan,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan, pemeriksaan senpi meliputi kelengkapan data pribadi, Surat Ijin Membawa dan Menggunakan Senjata Api, kondisi serta Kebersihan Senjata Api serta kelengkapan amunisi/peluru yang diberikan. (Yono)

Iman NR

Back to top button