Ekonomi

Balai Transportasi Darat Banten Minta Pengelola Bus Lengkapi Perysaratan Operasional

Armada bus di Provinsi Baten diminta melengkapi syarat administrasi seperti izin trayek, uji kendaraan bermotor (KIR) dan beroperasi secara tertib. Demikian Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Baten, Johnny Siagaan saat mengadakan sosialisasi Angkuta Kendaraan Antar Provinsi (AKAP) di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serag, Jumat (9/2/2018).

Sejak September 2017, BPTD VIII Banten mencek kondisi armada. Hasilnya, banyak armada bus yang izin trayeknya berbeda dengan jurusan kendaraan, kartu pengawasan yang kadaluarsa, KIR yagn sudah tidak berlaku dan sebagainya. “Kami sosialisasikan kondisi itu kepada 4 terminal seperti di Terminal Terpadu Merak, Pakupatan, Labuan dan Lebak,” ujar Johnny.

Selain itu, BPTD sejak bulan Nobember -Januari telah melakukan peringatan kepada para pengusaha angkutan Kota (Bis) agar segera melakukan pengurusan terhadap syarat administrasi yang telah ditetapkan  khusuanya izin trayek. Sanksi selanjutnya adalah pihaknya tidak akan mengizinkan armada bus untuk masuk ke dalam Terminal.

Baca: Pemprov Banten Sambut Baik Pembatalan 51 Permendagri

“Untuk toleransi mengenai perizinannya sendiri, kita diberikan sampai tanggal14 januari, dan pada tanggal 1 februari 2018 kemarin, bagi bus yang tidak melengkapi surat suratnya  tidak akan diperbolehkan masuk ke terminal,” jelasnya.

Menurut Johnny Siagian, dari 512 bus yang beroperasi, sebanyak 310 bus sedang melengkapi syrat administrasi untuk operasional busnya. Pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi agar bus tersebut tetap bisa beroperasi, meski proses administrasi sedang berlangsung. “Rekomendasi ini akan diberikan mulai hari Senin,” katanya.

Fungsi dari perizinan salah satunya merupakan sebagai upaya untuk pengawasan dan  upaya untuk memberikan kemudahan bagi para pengusaha pemilik angkutan transfortasi, “jadi ketika mereka  dapat membayar pajak dengan baik, maka ketika akan mengganti kendaraan dan meminjam dana ke bank tidak akan sulit,” katan Rudi Irawan, Kepala Seksi Angkutan dalam Trayek Direktorat Jendral Perhubungan Darat.

Adapun beberapa perizinan yang harus dipenuhi  diantaranya yaitu surat permohonan, akta pendirian, pengesahan dari Kemenkumham, surat izin usaha perusahaan (Siup), foto kopi STNK, dan buku uji yang masih berlaku. Setelah itu terpenuhi maka akan dikeluarkan izin penyelenggaraan, dan kartu pengawasan untuk kendaraan.

Kendaraan yang layak beroprasi menjadi syarat selanjutnya agar angkutan kota dapat beroprasi, dan uji berkala kendaraan yang layak maupun yang tidak, Kasubdit Pengendalian Keselamatan Direktorat Binkes, Solihin, pihaknya dalam pengecekan menggunakan alat yang telah ada standard ukuran lulus uji kendaraan, dan dilakukan pada saat mengajukan KIR.

“Semua diukur pake alat, kita tidak bisa mengira – ngira ini rusak atau tidak, namun saya melihat dari rekan – rekan (para pengusaha armada bis) tadi semuanya positif ingin memperbaiki izin dan mendapat rekomendasi beroprasi,” ujarnya.

Adapun untuk mengurusi perizinan dapat langsung melalui Dinas Perhubungan Provinsi bagian perizinan, dan pesan Kadishub Provinsi, dipaparkan Solihin agar jangan menggunakan pihak ketiga, dan biayanya pun tidak mahal dan akan dipermudah. “Tinggal menunjukan surat dalam proses perizinan, maka hal itu sudah cukup untuk mendapatkan rekomendasi,” tnadasnya. (Ofi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button