Ekonomi

Ssst … Setelah Pertamax, Siap-Siap Harga Pertalite Juga Naik

Baru 1 April 2022, harga Pertamax naik dari Rp9.500 menjadi Rp13.000 / liter, Menteri Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memberi isyarat soal kenaikan harga Pertalite.

Sinyal bakal naiknya harga dilontarkan Menteri ESDM saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI yang disiarkan di Komisi VII DPR RI Chanel Yotube, dikutip MediaBanten.Com, Rabu (13/4/2022).

“Penyesuaian harga BBM non subsidi sesuai keekonomian yang pasarnya untuk kalangan menengah ke atas, penyesuaian harga Pertalite, minyak solar, dan mempercepat bahan bakar pengganti,” ungkap Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (13/4).

Arifin mengatakan pihaknya juga akan berupaya menjaga stok BBM dalam jangka pendek dan panjang di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia.

Dalam jangka pendek, pemerintah akan memastikan stok selama Ramadan dan Lebaran tersedia bagi masyarakat.

“Kami melakukan pengawasan dan penindakan penyalahgunaan BBM serta memaksimalkan fungsi digitalisasi SPBU,” ucap Arifin.

Menurut Arifin, perang Rusia dengan Ukraina menjadi penyebab utama harga minyak mentah dunia naik. Hal itu mempengaruhi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).

Tercatat, rata-rata ICP sebesar US$98,4 per barel pada Maret 2022. Angka itu jauh di atas target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hanya US$63 per barel.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memberikan sinyal harga Pertalite akan naik menyusul Pertamax.

“Overall (secara keseluruhan) yang akan terjadi nanti, Pertamax, Pertalite (naik). Premium belum. Ya, semua akan naik. Nggak akan nggak ada yang naik itu,” kata Luhut.

Luhut menambahkan kenaikan itu sulit dihindari di tengah lonjakan harga minyak yang terjadi akibat konflik Ukraina dan Rusia belakangan ini.

PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga jual Pertamax dari kisaran Rp9.000 per liter menjadi paling mahal Rp13 ribu per liter imbas lonjakan harga minyak mentah dunia. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2022 lalu. (Chanel Komisi VII DPR RI / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button