Ekonomi

Bank Banten Lakukan Penandatanganan dengan Bank Jatim

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai pemegang saham utama Bank Banten melakukan penandatanganan Shareholder Agreement (SHA) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim di Jakarta, Hotel Graha Sahidjaya, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Penandatanganan SHA tersebut merupakan salah satu bagian penting dalam proses Kelompok Usaha Bersama (KUB).

Turut hadir, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, dan jajaran lainnya.

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono mengatakan, penandatanganan SHA merupakan tindak lanjut dari proses KUB antara Bank Banten dan Bank Jatim.

Ia meyakini proses ini akan terus berlanjut hingga final nanti sebelum 31 Desember 2024.

“Berdasarkan pengalaman, KUB pertama itu dengan NTB Syariah dan sudah selesai, maka dengan pengalaman itu kalau review kredibilitas Bank Jatim itu sudah terpenuhi,” katanya.

Menurutnya, dalam proses KUB itu yang terpenting adalah kesepakatan dalam SHA, selanjutnya hanyalah penyelesaian administratif.

Adapun Bank Banten bila telah memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun berkat KUB, maka pihaknya tidak akan memaksa apabila Bank Banten ingin berpisah.

“Kita tidak ada pemaksaan, kami ingin beri kebebasan, kalaupun nanti berkehendak Bank Banten berpisah kami yakin sindikasi kerjasamanya pasti bersama lagi,” ujarnya.

Ia mengaku, terdapat beberapa alasan mengapa Bank Jatim melakukan KUB dengan Bank Banten. Salah satunya karena Bank Banten memiliki potensi besar untuk terus tumbuh.

“Kemudian juga ada dorongan dari Kemendagri untuk sama-sama provinsi saling bekerjasama. Kita juga tidak semudah itu melakukan KUB, karena hasil dari penelaahan Bank Banten telah sehat dan punya potensi yang bagus,” ungkapnya.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku, begitu optimis proses tahapan KUB dapat berjalan lancar dan final sebelum 31 Desember mendatang.

“Kita yakin tahapan yang sudah ditempuh secara konsisten akan ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

“Mudah-mudahan bisa memenuhi itu semua dan OJK mengayumi kita sesuai dengan peta jalan penguatan Bank Banten,” sambungnya.

Sementara itu, Perwakilan OJK Jatim Nasirwan mengatakan, proses SHA ini bukan tahap final, namun bagian penting dalam proses KUB. Selanjutnya, persetujuan kedua belah pihak ini nantinya akan diajukan ke OJK.

“kesepakatan antar pemegang saham, ini momen penting dari tahapan KUB,” katanya.

Ia menjelaskan, persetujuan OJK itu dilakukan dengan penilaian kelayakan kepatutan (PKK) dari calon pemegang saham baru yakni Bank Jatim sebagai bank pengendali.

“Insyaallah akan kita kejar karena waktunya relatif pendek,” jelasnya.

Menurutnya, proses KUB ini tidak akan gagal, sebab proses penting KUB telah ditandatangani, dan Bank Jatim sudah teruji sebagai bank pengendali.

“Bank Jatim kita tahu sebagai salah satu bank terkuat dengan aset terbesar kedua di Indonesia. Dan kekuatan itu tentunya sudah dilakukan asesmen okeh OJK berkaitan dengan mengatasi persoalan kalau misalnya ada sesuatu yang terjadi baik likuiditas maupun permodalan,” ungkapnya.

Aden Hasanudin / Editor: Abdul Hadi

Aden Hasanudin

Back to top button