Banten Bersepakat Soal Pengawasan dan Pengendalian Impor
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersepakat dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap barang impor dan perusahaan pengimpor (importir). Pengawasan ini terkait regulasi kewenangan yang beralih dari kabupaten/kota ke Pemprov sesuai dengan Undang-undang tentang pemerintah daerah.
“Kesepakatan itu kami buat dalam rapat koordinasi pengendalian impor di kantor kami, kemarin (Senin, 19/2/2018),” kata Babar Suharso, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Banten kepada MediaBanten.Com, didampingi A Chalik Lubis, Kabid Perdagangan Luar Negeri dan Rifki Ramadona, Kepala Seksi Pengendalian Impor, Selasa (20/2/2018).
Babar mengatakan, selama ini pemerintah kota dan kabupaten memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan atas barang impor yang ada di wilayah masing-masing. Sejak diterbitkan UU tentang pemerintah daerah, kewenangan itu berada di Pemprov. Secara fakta, personel dan penguasaan di lapangan tentu saja pemerintah kabupaten dan kota paling tahu kondisi dan situasi berkaitan dengan barang impor di wilayahnya.
Baca: Gubernur Beberkan Kerusakan Jalan Nasional di Banten Ke Komisi V DPR RI
Menurut Babar, dalam rapat koordinasi itu terindetifikasi empat persoalan. Yaitu barang impor yang masuk ke wilayah Banten belum terkoordinasi dengan baik, kurangnya pengamanan (proteksi) pemerintah daerah terhadap barang impor, masih kurangnya perhatian pemerintah untuk memberdayakan produk lokal yang pada akhirnya tidak perlu adanya impor barang tertentu dan perlunya konfirmasi status pajak atas barang impor tersebut.
“Pemerintah kabupaten dan kota lah yang paling tahu. Karena itu, kami bersepakat melakukan pengawasan secara bersama terhadap barang impor dan importir di wilayah Banten. Jadi ketika dilakukan pengawasan dan pengendalian, tim dibentuk setidaknya terdiri dari pegawai Pemprov dan pemkab atau pemkot. Tim ini tidak perlu aparat keamanan, karena cukup dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” A Chalik Lublis, Kabid Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
Menurut A Chalik Lubis, pengendalian barang impor dan importir sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari barang yang tidak memenuhi standar dan memproteksi barang yang sebenarnya sudah ada dalam negeri. Pengendalian impor juga untuk mencek status pajaknya apakah sudah dibayar atau belum. Pajak dan bea masuk sangat penting bagi pendapatan negara. (Adityawarman)