Tiga maskapai penerbangan di bawah Lion Air Group melarang penumpang untuk membawa laptop MacBook Pro (Retina 15 Inch). Jika penumpang tetap membawa laptop merek itu, maskapai mewajibkan untuk dimatikan, tidak dalam keadaan mode sleep dan dilarang mengisi ulang baterai selama penerbangan.
Makapai penerbangan yang berada di bawah naungan Lion Air Group itua dalah Lion Air (JT), Wings Air (IW) dan Batik Air (ID). Ketiga maskapai itu mulai menerapkan larangan membawa Laptop MacBook tersebut.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com, Kamis (12/9/2019) menyebutkana, MacBook Pro (Retina 15 inch) itu diproduksi tahun 2015 dan dipasarkan Apple periode September 2015-Februari 2017.
Danang mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan aturan yang dirilis oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DGCA), Federal Aviation Administration (FAA) atau Federasi Penerbangan Federal AS, European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) mengenai larangan membawa MacBook Pro (Retina 15-Inch).
Baca:
- Lion Air Layani 67.457 Jemaah Haji Tahun 2019
- Satu Lagi Airbus 330-900NEO Diterima Lion Air
- Lion Air Mulai Penerbangan Makasar-Kulonprogo
Gangguan Penerbangan
Laptop MacBook itu berpotensi menimbulan gangguan (hazard) terhadap keselamatan perjalanan udara. “Keterangan terperinci yang mencakup spesifikasi produk MacBook Pro 15 Inc yang di recall (ditarik kembali), dipersilakan untuk akses https://support.apple.com/en-sg/15-inch-macbook-pro-battery-recall,” kata Danang.
Lion Air Group patuh menjalankan ketentuan, aturan atau kebijakan yang berlaku serta menerapkan budaya keselamatan pada setiap lini operasional dalam rangka safety first. Lion Air Group menghimbau kepada setiap tamu atau penumpang wajib dan selalu mematuhi segala aturan yang berlaku demi alasan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Selain larangan membawa Laptop MacBook Pro (Retina 15 Inch), maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group juga melarang untuk tidak menggunakan perangkat portabel pengisian daya tambahan baterai (powerbank) selama dalam perjalanan. Setiap penumpang wajib melapor ke petugas secara detail tentang kapasitas powerbank yang dibawanya, powerbank berkapasitas 100 Wh-20.000 Mah hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang dimasukan dalam bagasi.
Powerbank berkapasitas 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari maskapai penerbangan. Sedangkan lebih 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat. (Siaran Pers Humas Lion Air Group /IN Rosyadi)
- Diapresiasi, Program PTSP Goes To Mall di Jakarta - 07/10/2024
- Pengrajin Atap Kiray di Lebak Kesulitan Bahan Baku - 07/10/2024
- Pembudidaya Jamur Tiram di Lebak Kewalahan Penuhi Pasar - 07/10/2024