LingkunganMiliter

TNI AL Bongkar 20 Km dari 30,16 Km Pagar Laut Tangerang

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) sudah membongkar pagar laut Tangerang sejauh 20 kilomter dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer.

Demikian dikemukakan Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf TNI AL di Markas Komando Pushidrosal, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dikatakan bahwa pembongkaran pagar laut itu diutamakan di area-area yang merupakan akses nelayan. Dengan demikian, pagar laut itu hanya tinggal sedikit lagi yang perlu dibongkar dan bakal segera tuntas.

“Yang diutamakan adalah akses nelayan dahulu, akses nelayan bisa melaut dengan mudah, tidak membebankan bahan bakar mereka,” kata Laksamana TNI Muhammad Ali.

KSAL mengatakan bahwa upaya pembongkaran itu sempat terhenti beberapa hari lalu karena faktor cuaca. Namun, jika cuaca membaik, pembongkaran akan dilanjutkan, termasuk pada hari ini.

“Kalau cuaca buruk, berbahaya bagi para operator, bagi personel TNI AL, maupun nelayan,” kata dia.

Pada hari Kamis (23/1), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam sepekan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan pun menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan bahwa pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudi daya ikan.

DKP Banten pun telah menerima laporan sejak Juni 2024, kemudian melakukan inspeksi lapangan pada bulan September 2024 untuk mencari solusi.

Sebelumnya, delapan pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang diberikan sanksi berat sebagai imbas adanya pagar laut Tangerang dan terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah laut tersebut (Baca: Imbas Pagar Laut Tangerang, 8 Pegawai Kantor Pertanahan Disanksi Berat).

Demikian dikemukakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

“Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron. (Oleh Bagus Ahmad Rizaldi – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button