Banten Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yasona Laoly memberikan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM kepada Pemprov Banten di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Penghargaan itu diterima Septo Kalnadi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Banten yang mewakili Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Dia menuturkan, kaum marginal sangat rentan mengalami pelanggaaran HAM, yaitu penyandang disabilitas, anak-anak, perempuan dan masyarakat adat.
Selanjutnya, dia memaparkan tiga indikator utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penghargaan tersebut yakni aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, dan kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan.
Akses aksesibilitas antara lain sarana-prasarana yang aksesibel, toilet khusus penyandang disabilitas, lantai pemandu, maklumat pelayanan, ruang/loket/kotak pengaduan, informasi pelayanan publik, ruang laktasi/menyusui, ruang bermain anak, rambu-rambu kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, jalan landai, loket/layanan khusus lanjut usia/anak/ibu hamil/penyandang disabilitas, ruang tunggu dan layanan konsultasi.
Untuk kriteria petugas yang ramah dan siaga, yang dinilai yakni ketersediaan petugas yang siaga melayani.