News

Barang Bukti Miras dan Narkotika Dimusnahkan Polda Banten

Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025.

Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di Aula Gawe Kita Baluwarti pada Jumat (26/12).

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan menyampaikan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi serta komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Polda Banten.

“Selama tahun 2025, Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.249 gram, ganja seberat 12.197 gram, serta minuman keras berbagai jenis sebanyak 8.617 botol. Seluruh barang bukti tersebut hari ini kami musnahkan,” ujar Wiwin.

Kata Wiwin, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini juga, kata Wiwin, menjadi bagian dari upaya pencegahan agar barang bukti tidak disalahgunakan.

Sebelumnya, Polda Banten telah beberapa kali melakukan pemusnahan barang bukti, di antaranya pemusnahan minuman keras hasil Operasi Pekat Maung pada Maret 2025 serta pemusnahan barang bukti narkotika pada September 2025.

Wiwin menambahkan, Polda Banten akan terus meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif dalam rangka menekan peredaran narkoba dan miras, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten,” ucapnya. (Hadi)

Abdul Hadi

Back to top button