Baznas Lebak Tetapkan Nilai Konversi Zakat Fitrah Rp40.000 / Orang Pada 2026
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menetapkan zakat fitrah pada 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras (3,5 liter) atau jika dikonversikan dalam bentuk uang atau nilai konversi zakat fitrah senilai Rp40 ribu per jiwa.
“Nilai konversi zakat fitrah Rp40 ribu per jiwa atau jika beras 2,5 kilogram (3,5 liter) dan fidyah Rp 50 ribu per hari,” kata Komisioner Baznas Bidang Pengumpulan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan Kabupaten Lebak Adjibulwathoni di Lebak, Senin.
Dia mengatakan penetapan zakat fitrah dan fidyah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan harga bahan pokok di pasaran, seperti harga beras tertinggi Rp14.000 dan terendah Rp9.500 per kilogram.
Selain itu, kata dia, masukan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan dan masukan, Baznas Kabupaten Lebak menetapkan nilai tersebut. Kami berharap penetapan zakat fitrah dan fidyah dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para mustahik,” katanya.
Menurut dia, penetapan zakat fitrah juga sesuai Keputusan Pemerintah Kabupaten Lebak dan diperkuat UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Tata Cara Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
“Pembayaran zakat fitrah guna menyucikan diri, karena dalam setiap harta manusia itu terdapat hak orang lain. Karena itu, umat Muslim yang beriman diwajibkan membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Mari membayar kewajiban zakat fitrah untuk kesejahteraan umat,” katanya.
Ia mengatakan, penghimpunan dana zakat fitrah dan fidyah nantinya dikelola oleh Baznas untuk disalurkan ke kaum mustahik (penerima).
“Mustahik atau penerima zakat meliputi fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil, janda, jompo, hingga mualaf. Kami meyakini dana zakat fitrah yang dihimpun Baznas dapat menyejahterakan warga mustahik,” katanya. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBN Antara)








