Diskominfo Tangerang Siapkan Server Khusus Untuk SPMB SD dan SMP
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang menyiapkan server khusus dan tenaga profesional mengantisipasi tingginya akses dari masyarakat terkait pelaksanaan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD/SMP.
“Petugas server khusus kami siagakan 24 jam dalam dua shift setiap hari. Ini menjadi komitmen kami untuk menjaga agar layanan tetap stabil. Jika terjadi kendala, dapat segera ditangani dengan cepat,” kata Kepala Diskominfo Mugiya Wardhany dalam keterangannya di Tangerang, Selasa.
Selain itu pihaknya melakukan berbagai pengujian melalui sejumlah skenario untuk memastikan kekuatan dan stabilitas server dalam menghadapi lonjakan akses. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi gangguan atau downtime selama proses berlangsung.
Untuk mengantisipasi kendala yang mungkin dihadapi masyarakat dapat menghubungi help desk Dinas Pendidikan (Disdik) yaitu tingkat SD di nomor 0877-4852-8302 sedangkan di tingkat SMP di nomor 0877-4852-8303.
“Selain itu masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi LAKSA sebagai kanal pengaduan layanan publik non-kegawatdaruratan,” kata dia.
Kepala Disdik Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menuturkan pra-SPMB merupakan gerbang awal bagi para orang tua untuk mendaftarkan putra-putri mereka ke jenjang SD maupun SMP negeri di wilayah Kota Tangerang.
Seluruh proses pendaftaran Pra SPMB 2026 dilakukan secara daring melalui laman praspmb.tangerangkota.go.id.
Adapun jadwal pendaftaran yakni untuk jenjang SD mulai 13 April hingga 8 Juli 2026 dan jenjang SMP dari tanggal 13 April hingga 5 Juli 2026). Situs dapat diakses setiap harinya pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Wahyudi mengatakan tahapan ini sangat penting guna memastikan keakuratan data anak, sehingga saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nanti, prosesnya dapat berjalan lebih cepat dan meminimalisir kendala teknis.
“Pelaksanaan pra-SPMB ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Seluruh proses ini dilakukan secara daring (online) demi memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke sekolah atau kantor dinas,” jelasnya.
Sementara itu calon peserta didik baru wajib melengkapi persyaratan dalam mengikuti pra-SPMB antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Siswa Nasional (jika ada), kelengkapan biodata diri, nomor telepon WhatsApp (WA) aktif orang tua, dan asal sekolah sebelumnya. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)







