Begini Modus Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Lakukan Pelecehan Siswi
Polisi telah menangkap pelaku pelecehan siswi SMAN 4 Kota Serang. Pelakunya seorang guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan (PJOK) berinisial HD. Sementara untuk tersangka lain (selain HD), polisi masih melakukan pengembangan dan menunggu laporan dari korban.
“Tentu kita akan sasar tersangka lain, setelah kita melakukan pengembangan perkara dan menunggu laporan dari korban yang lain,” begitu ujar Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Selasa (29/7/2025).
Sementara bagaimana perilaku amoral HD, selaku tenaga pendidik kepada siswinya berinisial SL berikut kronologinya.
Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan, HD menjalankan aksi amoralnya sebanyak 3 kali. Awal mula peristiwa itu terjadi sekitar bulan Juni tahun 2023, saat itu korban SL masih berstatus sebagai siswi di sekolah tersebut.
HD, yang merupakan guru olahraga pada saat itu mengajarkan praktek silat kepada korban SL. Dalam menjalankan aksinya, HD memerintah beberapa temen SL membeli es, sedangkan hanya SL bersama pelaku.
“Modus pelaku membenahi gerakan silat pada korban dengan memegang bagian tertentu yang mengarah pada perilaku pelecehan seksual,” kata Yudha kepada wartawan.
Kejadian pelecehan siswi SMAN 4 yang kedua, terjadi sekitar bulan Agustus di tahun yang sama. Pelaku dengan modus mengajarkan ilmu hipnotis kepada korban dengan menyuruh korban untuk menutup mata.
Dari situ pelaku kembali melakukan pelecehan terhadap korban dengan mencium bibir, leher dan meremas bagian sensitif korban.
Sementara kejadian ketiga kalinya masih di bulan yang sama, di lingkungan sekolah di ruang olahraga pelaku menyuruh korban untuk menyentuh bagian sensitif pelaku.
Saat ini, dikatakan Yudha, korban atas perilaku pelecehan seksual guru olahraga tersebut masih berjumlah satu orang.
Pihaknya mengatakan jika memang ada korban lain yang mendapatkan perilaku sama oleh pelaku untuk melaporkan ke Polresta Serang Kota.
“Makanya kita preskon kan supaya korban-korban lainnya melihat kemudian melaporkan, korban jangan takut untuk melaporkan,” kata Yudha.
Terhadap dugaan pelecehan yang dilakukan oleh tersangka HD, polisi mengganjar hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Budi Wahyu Iskandar)








