Hukum

Kejari Serang Tahan Dirut dan Keuangan BUMD LKM Ciomas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan dua tersangka dugaan korupsi BUMD PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas milik Pemkab Serang. Kedua tersangka itu ialah mantan direktur Tubagus BFS dan bagian keuangan, Naz.

“Dia (tersangka) terkait dengan pengembangan tindak pidana korupsi penggunaan pertanggungjawaban pengelolaan dana penyertaan modal (BUMD) tahun 2016,” kata Kajari Serang Azhari didampingi Kasi Pidsus Sulta Donna Sitohang kepada wartawan di Jl Serang-Pandeglag, Banten, Senin (2/12/2019).

Hasil audit pada pengelolaan BUMD LKM Ciomas ini telah merugikan negara Rp 1,8 miliar. Kejaksaan melakukan penahanan dengan alasan tersangka jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Berkas kedua tersangka akan diserahkan ke jaksa peneliti. Setelah itu, jika sudah terpenuhi unsur formil maupun materiil, dalam waktu dekat akan dilimpahkan secepatnya ke pengadilan. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas 2 Serang.

“Rencananya kita tahan selama 20 hari, mudah-mudahan akan mempercepat (berkas) dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Perkara ini telah menjerat satu terpidana atas nama Ahmad Tamami yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tipikor Serang.

Sementara itu, tersangka Boyke diduga mengeluarkan kas perusahaan sebesar Rp 900 juta untuk menanggulangi uang tabungan warga yang disalahgunakan perusahaan. Ia juga meminjam Rp 150 juta dan memerintahkan Tamami untuk membayar angsuran sebesar RP 232 juta.

Kedua tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.  (Bachtiar Rifai)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button