Belum Terungkap, Bisnis Teripang dan Sirip Ikan Hiu Disita Polres Rote Ndao
Belum terungkap, siapa sesungguhnya beking dan pemilik 13 koli atau setara 650 Kg teripang dan 1 koli (50 Kg) sirip ikan hiu yang disita Polres Rote Ndao, Rabu (5/4/2023), pukul 19.10 waku setempat.
Hingga Jumat (7/4/2023), rumor soal pemilik dan beking barang yang disita Polres Rote Ndao itu beredar. Rumor itu menyebut, pemiliknya adalah oknum aparat penegak hukum (APH) di Rote Ndao, namun kebenaran informasi ini belum mendapat konfirmasi secara valid.
Dance Hanuk, wartawan setempat melaporkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Budi Narsanto belum merespon permintaan konfirmasi soal kepemilikan teripang dan sirip ikan hiu yang disita Polres Rote Ndao.
Barang bukti berupa teripang dan sirip ikan hiu kini diamankan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ndao dalam bentuk karung kemasan putih.
Barang bukti tersebut diturunkan dari mobil Dalmas Polres Rote Ndao oleh para pekerja yang memasak dan mengeringkan teripang tersebut ke ruang penyimpanan sementara di Satreskrim Polres Rote Ndao.
Barang tersebut diturunkan dari mobil Dalmas Polres Rote Ndao oleh para pekerja yang memasak dan mengeringkan teripang tersebut ke ruang penyimpanan sementara di Satreskrim Polres Rote Ndao.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan, Polres Rote Ndao sudah memeriksa SLB, salah satu ketua RT di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain yang rumahnya digunakan untuk memproses teripang dan sirip ikan hiu.
Disebutkan juga, polisi sudah memeriksa WNA China dalam bisnis yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari Karantina Perikanan Rote Ndao.
Kepolisian setempat melakukan penggerebekan setelah ada laporan dari masyarakat soal kecurigaan terhadap kegiatan masak dan menjemur teripang dan sirip ikan hiu oleh sejumlah orang di sebuah rumah di Desa Tuanatuk.
Usai mendapat laporan, Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao langsung melakukan penggerebekan dan menemukan 13 koli teripang dan 1 koli sirip hiu yang sudah terpaking dan siap dikirim.
Sebuah sumber di Rotte menyebutkan, teripang dan sirip ikan hiu tidak memilii sertifikat pelepasan (SPL).
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Tuanatuk, Osias Bessie yang berada di Mapolres Rote Ndao mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait aktivitas pengolahan teripang di wilayah desanya.
“Saya sama sekali tidak tahu, Ibu RT yang rumah digunakan untuk pengolahan teripang itu tidak berada di tempat. Informasinya sudah sejak Hari Senin ke Kupang. Sehingga, tadi saya diminta memberikan keterangan oleh penyidik,” pungkas Osias datar. (*)
Reporter Dance Hanukh
Editor Iman NR