News

Berawal Mogok Kerja, PT Yihong Novatex PHK Ribuan Karyawan

Ribuan buruh PT Yihong Novatex Indonesia terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan ini sudah berlangsung sejak awal Maret 2025 lalu.

Sebagai informasi, PT Yihong Novatex merupakan pabrik tekstil dan alas kaki di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Berawal dari aksi mogok kerja selama empat hari berturut – turut yang dilakukan oleh para pegawai membuat perusahaan mengalami kerugian besar.

Akibatnya, pabrik alas kaki itu langsung menghentikan operasional dan melakukan PHK massal terhadap 1.126 karyawan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan yang dihimppun dari berbagai sumber, pada Rabu (9/4/2025).

Teppy mengungkapkan bahwa mogok kerja berdampak sangat serius terhadap kelangsungan bisnis perusahaan.

“Kita bisa tarik kesimpulan bahwa Pemutus Hubungan Kerja massal ini dipicu dari demo mogok kerja empat hari berturut – turut,” katanya.

Lebih lanjut, aksi mogok kerja juga sudah dilakukan oleh para pekerja sejak tanggal 30 Januari sampai 1 Februari 2025 yang sangat merugikan perusahaan.

“Dan pada tanggal 1, 3, dan 4 Maret 2025 ada lagi mogok kerja yang mengakibatkan pemberi pekerjaan menarik dan menghentikan pesanan,” katanya.

“Bahkan, ada beberapa mesin dan bahan baku yang sudah ditarik oleh pemberi pekerjaan,” katanya menambahkan.

Di sisi lain, aksi itu dilakukan dengan alasan yang menuntut tuntutan utama oleh para pekerja kepada perusahaan.

Pertama, para pekerja minta perusahaan mengangkat tiga teman mereka yang telah diberhentikan menjadi karyawan tetap.

Kedua, para pekerja mendesak agar status pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diubah menjadi karyawan tetap.

Tetapi, menurut keterangan pihak manajemen PT Yihong, ketiga pegawai tersebut tidak diperpanjang kontraknya lantaran masa kerja mereka sudah habis dan dinilai tak memenuhi evaluasi kinerja.

Setelah tak diperpanjang, ketiga menjadi provokator yang memicu aksi solidaritas.

“Setelah tidak diperpanjang, mungkin kinerja pemicunya dari perusahaan dan bertepatan dengan habis kontrak,” ucapnya.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button