Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah melaporkan Aris Rusman bin Jainul ke Polda Banten dan meminta bantuan kejaksaan atas penyegelan gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mancak.
Tatu menegaskan, sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Kepala Bagian Hukum untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. “Karena (jika tidak dibawa ke ranah hukum,) tidak akan tuntas-tuntas. Kan ini buktinya digembok lagi,” kata Tatu usai menghadiri Jambore PKK, Rabu (16/10/2019).
Ratusan siswa-siswi SMPN Mancak terpaksa melanjutkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di gedung PGRI Kecamatan Mancak, Senin (14/10/2019). Hal itu terjadi karena gerbang sekolah mereka kembali disegel untuk keempat kalinya oleh Aris Rusman bin Jainul yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.
Menurut Tatu, saat Pemkab Serang akan membawa masalah ini ke ranah pidana, Aris Rusman seakan menunjukkan sikap islah atau berdamai. Namun kemudian selalu berulah dengan menyegel sekolah. “Sudah curiga dari dulu orang ini gak beres,” ujar Tatu.
Baca:
- Sudah 4 Kali Disegel, Kasus Tanah SMPN 1 Mancak Tak Kunjung Rampung
- Saat Listrik Padam, 3 Ruangan SDN 10 Cilegon Habis Terbakar
- Walikota Tangerang Targetkan Tidak Ada Anak Putus Sekolah
Korban Masyarakat
Oleh karena itu, tegas Tatu, agar permasalahan lahan SMPN 1 Mancak tidak terkatung-katung dan jelas atas kepemilikannya, tidak ada jalan lain agar dibawa ke ranah hukum. “Jadi supaya jelas, mau punya mereka atau pemda jadi jelas, jadi masyarakat ngga jadi korban,”ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Serang punya bukti kuat terkait kepemilihan lahan SMPN Mancak. Pemkab pun mempersilakan Aris Rusman menggugat perdata ke pengadilan, tetapi tidak dilakukan. “Karena ini jelas aset pemda. Kan kalau pemda menyebutkan punya bukti bawa ke ranah hukum perlihatkan di sana, supaya beres. Kalau kaya gini, kan kasihan anak-anak sekolah masyarakat juga tidak tenang,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Serang Sugi Hardono menegaskan, Pemkab Serang punya status kuat terkait lahan SMPN 1 Mancak. Tercatat di buku aset dan punya akta jual beli (AJB). Namun saat proses sertifikasi, terhambat karena Aris Rusman yang memiliki lahan di sebelah SMPN Mancak tidak mau tanda tangan. “Dia malah mengklaim memiliki lahan SMPN 1 Mancak, tapi tidak berani gugat perdata kita,” ujarnya.
Menurut Sugi, Pemkab Serang sudah melaporkan Aris Rusman ke Polda Banten pada Juli lalu. Terbaru Pemkab Serang meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang selaku pengacara negara. “Kami kan sudah kerja sama dengan kejaksaan. Nanti Kejari Serang membantu kita melakukan pendampingan dalam masalah ini” ujarnya. (Arif Sholeh)