Hukum

Polisi Bubarkan Kelompok Ojol Bentuk Serikat di Ruko Ciruas

Polisi membubarkan sekelompok ojek online (Ojol) di sebuah ruko di Jalan Raya Serang-Jakarta, Sabtu malam (6/6/2020). Para Ojol berkumpul tengah bermusyawarah mendirikan serikat Ojol.

Polisi dari Polres Serang dan Polsek Ciruas membubarkan kelompok Ojol itu untuk mencegah penyebaran Covid 19. Beberapa perwakilan Ojol dibawa ke Mapolsek Ciruas untuk berdiskusi. Perwakilan Ojol juga menandatangani pernyataan untuk tidak berkumpul di masa pandemi Covid 19.

Kabagops Polres Serang, Kompol Feby Harianto memimpin kegiatan cipta kondisi tersebut. Dia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan Polres Serang untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dalam masa pandemi ini.

“Dalam patroli yang kita lakukan, kami menemukan kerumunan pengemudi ojol yang sedang bermusyawarah mendirikan organisasi serikat ojek online. Kita berikan arahan bahwa kepolisian tidak memberikan izin berkumpul di masa pandemi, terlebih dilakukan malam hari,” jelasnya, Minggu (7/6/2020).

Baca:

Kawasan Modern

Setelah dirasa kondusif, terang Kompol Feby, patroli dilanjutkan menuju kawasan modern yang menurut informasi bahwa dikawasan tersebut sering lakukan balapan liar.

“Kita menyisir kawasan modern untuk lakukan antisipasi adanya balap liar di daerah tersebut, dan alhamdulillah situasi aman terkendali, balap liar didaerah tersebut tidak ditemukan atau nihil,” terangnya.

Selanjutnya, lanjut Kabagops kegiatan patroli dilanjutkan dengan melakukan razia minuman keras (miras) di beberapa wilayah. Dalam pencarian miras ini, petugas berhasil menemukan serta mengamankan puluhan botol miras berbagai merk dari salah satu toko yang berlokasi di Deda Blokang, Kecamatan Cikande, selanjutnya barang bukti diamankan di Polsek Cikande.

“Barang bukti miras yang di sita dalam kegiatan cipkon tersebut  diantaranya 6 botol anggur kolesom, 29 botol anggur merah, 17 botol anggur merah gold, 2 botol anggur putih, 7 botol bir Singaraja,” terangnya.

Kompol Febi Harianto menjelaskan saat ini masyarakat sedang manjalani new normal yaitu melaksanakan kehidupan baru (New Normal) di tengah pandemi Covid-19. New Normal adalah tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau work from home atau pembatasan sosial diberlakukan untuk mencegah penyebaran massif wabah virus corona.

“New Normal utamanya agar warga yg memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan yaitu seperti jaga jarak, penggunaan masker, membatasi pengunjung difasilatas umum serta menyiapkan fasilitas cuci tangan,” terangnya.

“Kami juga mengingatkan masyarakat turut menjaga suasana kamtibmas yang kondusif. Tidak membuat keresahan, seperti balapan liar, berjualan atau minum miras, narkoba atau berjudi,” tandasnya. (yono)

Yono

Back to top button