Hukum

Paska Sita Sabu 23 Kg, Instruksi Kapolda Perketat Patroli Pantai di Banten

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menginstruksikan agar jajarannya memperketat penjagaan dan patroli pantai pada garis pesisir paska ditangkapnya 7 orang yang diduga jaringan sabu internasional.

Polisi menyita 23 Kg senilai Rp23 miliar yang diselundupkan melalui pantai Sumur, Kabupaten Pandeglang.

“Terutama pada blank spot area di sepanjang Pandeglang hingga Lebak,” ucap Irjen Pol Rudy Heriyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Dia juga memerintahkan agar para pelaku yang merusak generasi bangsa tersebut ditindak tegas.

Jangan biarkan narkoba masuk melalui area pesisir yang memanfaatkan blank spot sinyal di wilayah tersebut, lakukan penindakan tegas. Perketat patroli pantai,” katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap tujuh orang yang diduga merupakan jaringan sabu internasional di Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Disita juga 2 koper atau 23 Kg narkoba jenis sabu (Baca: Polisi Tangkap 7 Jaringan Sabu Internasional, Sita 23 Kg di Pandeglang).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Mapolda Banten, Rabu (9/3/2022) mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga akvitas nelayan lokal dengan orang asing.

Informasi ini ditindaklanjuti personel Satnarkoba Polres Pandeglang dan Ditnarkoba Polda Banten, Selasa (8/3/2022).

Sekitar pukul 09.04 WIB, polisi mengamankan 3 orang dalam mobil Kijang Inova. Ketiganya adalah HS, ES dan AS. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Raya Tanjung Lesung – Sumur, Desa Tangkil Sari.

Menurutnya, saat diamankan, terdapat 2 koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu.

“Interogasi awal, AS menyampaikan bahwa sabu itu berasal Sumatera yang diambil dengan menggunakan perahu nelayan,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button