Bermodus Gandakan Uang, Polda Banten Tangkap Pengedar Uang Palsu
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial US (48) yang diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu (Upal). Peredaran upal tersebut dilakukan pelaku dengan modus sebagai sarana untuk menggandakan uang.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, tim Subdit 3 Jatanras sudah mengamankan US (48), pengedar uang palsu beserta alat bukti berupa uang palsu jenis rupiah dan mata uang asing china (yuan).
“Pelaku dan alat bukti berhasil kami amankan dari kediamannya di Pandeglang,” ujar Dian Setyawan yang didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Didik Hariyanto, Rabu (15/1/2025).
Dian menjelaskan, pengungkapan kasus praktik peredaran uang palsu merupakan tindak-lanjuti laporan masyarakat Kampung Telasari Rt/Rw 002/004 Ds. Cigeulis Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Laporan masyarakat itu yakni kecurigaan adanya praktik penggandaan uang yang diduga menggunakan uang palsu,” terang Dian.
Berdasarkan Informasi tersebut, pada Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung mendatangi lokasi dan menemukan orang yang diduga menyimpan uang palsu jenis mata uang rupiah dan mata uang asing dari China.
Seraya dia menambahkan petugas menemukan uang palsu tersimpan didalam peti saat penggeledahan.
“Uang tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul,” kata Dian.
Dian menuturkan motif dan modus dari pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Mencari keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh para korban dan modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali – kali lipat serta bisa menarik uang amanah/uang orang tua/uang jadul yang tersimpan didalam sebuah peti dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, dalam mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan motif penggandaan uang ini subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten telah mengangkat pelaku berinisial US (48) dan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp260.000.000, 3 lembar kain putih/mori, 1 buah peti kayu dan gembok besi, 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan dan Uang tunai pecahan Rp100.000 senilai Rp. 23.700.000.
“Atas kasus ini, pelaku diancam hukuman pidana paling lama 10-15 tahun penjara sebagaimana Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011,” kata Didik Hariyanto. (Budi Wahyu Iskandar)