Hukum

Beroperasi Saat Pandemi Covid, Tempat Hiburan di Ciruas Ditutup Paksa

Tempat hiburan malam “Resto The Scorpions” di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditutup paksa petugas Polres Serang, Selasa (5/1/2021) malam, karena nekat beroperasi di masa pandemi Covid-19.

Polres Serang selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Pihak Satpol PP Kabupaten Serang untuk melakukan penyegelan terhadap Resto The Scorpions guna tindakan efek jera agar resto tersebut tidak beroperasi mengingat saat ini masih dalam masa Pandemi.

“Sesuai arahan pimpinan, kita akan koordinasi dengan Pihak Satpol PP Kabupaten Serang untuk melakukan penyegelan sebagai efek jera. Tindakan ini juga sebagai peringatan untuk pengusaha lainnya agar tidak operasi di masa pandemi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Arief N Yusuf kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

AKP Arief menjelaskan operasi cipta kondisi ini tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, melainkan juga sejumlah lokasi keramaian atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya massa. Selain itu, sejumlah lokasi rawan kejahatan juga menjadi pengawasan petugas.

Baca:

“Jadi selain tempat hiburan, berbagai lokasi yang biasa jadi pusat keramaian juga kita awasi agar tidak menjadi kluster baru covid-19,” ujar Arief.

Kasatreskrim menambahkan, pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Arief pun mengimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yaitu dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)

“Lakukan disiplin protokol kesehatan agar penyebaran wabah Covid-19 ini cepat berakhir,” pungkasnya. (yono)

Yono

Back to top button