Hukum

BNN Bongkar Rumah Produksi Narkotika di Apartemen Tangerang

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap dan membongkar praktik rumah produksi narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/10/2025).

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan, bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF.

“IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF, bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” ujarnya.

Dikatakan Suyudi, berdasarkan hasil pengintaian dan observasi yang dilakukan sejak Jumat (17/10/2025), sekitar pukul 15.24 WIB, di sebuah unit apartemen telah dijadikan sebagai rumah produksi narkotika jenis sabu.

Operasi penggerebekan yang dilakukan oleh BNN ini, mengungkap bahwa fasilitas produksi ilegal tersebut telah berjalan selama enam bulan terakhir.

“Tempat produksi sabu di unit apartemen yang berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram,” ujarnya.

“Beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika,” sambung Suyudi.

Suyudi menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir.

“Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana ponsel, kemudian mereka janjian di satu tempat barang ditaruh serta mengawasi dari jauh. Kemudian oleh si pembeli di bawa, tapi ada juga yang langsung diserahkan seperti itu,” jelasnya.

Suyudi menambahkan pengungkapan praktik rumah produksi narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

Kepala BNN mengungkapkan, keterangan kedua pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan dan untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang dapat menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni.

Sementara pemasaran barang haram tersebut, dilakukan secara terstruktur dan hati-hati.

“Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini, menggunakan sarana ponsel. Pelaku dan pembeli mereka janjian di satu tempat barang ditaruh serta mengawasi dari jauh. Kemudian oleh si pembeli di bawa, tapi ada juga yang langsung diserahkan seperti itu,” terang Suyudi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Suyudi. (Penulis : Daeng Yusvin)

Yusvin Karuyan

Back to top button