HukumPemerintahan

Pj Gubernur dan Kajati Banten Tandatangan Pakta Integritas Bebas KKN

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Simanjuntak dan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menandatangani pakta integritas dalam mewujudkan Provinsi Banten bebas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (24/6/2022).

Usai kedua pejabat itu, penandatanganan pakta integritas juga dilakukan Pj Sekda Banten Tranggono, staf ahli gubernur, asisten daerah dana kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sedangkan untuk kabupaten dan kota, penandatanganan panta integritas bebas KKN akan digelar oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) masing-masing, bupati, walikota, sekda dan para pejabat setempat.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar berharap penandatangan pakta integritas ini mampu menghasilkan terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Ini adalah ikhtiar, dengan inisiasi Kepala Kejati. Mudah-mudahan yang kita lakukan ini sebagai bagian untuk terus menerus melaksanakan tugas pemerintahan,” tambahnya

Al Muktabar mengingatkan, pakta integritas itu harus diimplementasikan.

“Di dalamnya ada tanggung jawab kita kepada sesama dan kepada Allah SWT dipertanggungjawabkan sebagai pemimpin. Untuk itu, diharapkan amanah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” katanya.

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengapresiasi Penandatanganan pakta integritas tersebut. Tujuannya untuk pencegahan korupsi dan menumbuhkan kejujuran.

“Diharapkan tidak hanya menjadi seremonial belaka. Namun dapat ditindaklanjuti untuk menyusun rencana aksi bersama,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan pakta integritas berisi komitmen bersama dan rencana aksi.

Ini merupakan bentuk ikhtiar bersama dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam membangun Provinsi Banten yang lebih inklusif.

Dikatakan, tujuan penegakan hukum menjaga kewibawaan Pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Dengan postur ekonomi yang sehat dan potensi keuangan yang cukup, Provinsi Banten harus terdepan dalam membangun masyarakat. Hari ini kita bersama untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Kepala Kejati Banten.

Diungkapkan, pada semester I tahun 2022, Kejati Banten telah menangani 21 perkara, telah menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp19 miliar.

“Berikan data dan fakta jangan katanya – katanya. Laporkan ke saya. Ini komitmen saya, menghadirkan kejaksaan di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan kita satu hati. Penegakan hukum bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambah Kajati Banten. (Biro Adpim Banten / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button