HukumMediaBanten TV

BNNP Banten Musnahkan Sabu Seberat 479,24 Gram

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten melakukan pemusnahan sabu seberat 470,249 gram di halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Rabu (8/6/2022).

Dalam pemusnahan barang haram tersebut turut hadir beberapa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, sabu tersebut merupakan hasil dari LKN : 02/brantas/IV/2022.

“Yang mana hasil pengungkapan atau penggagalan penyeludupan sabu di halaman parkir Living Plaza Ciputat, Tangerang Selatan, Banten pada 10 April 2022 lalu,” ucap Hendri saat memimpin konferensi pers tersebut.

Menurut, Hendri, sebelum pemusnahan sabu tersebut diuji oleh petugas penguji dan hasilnya positif sabu.

“Kami musnahkan dengan cara direbus karena sabu dapat cair pada air yang mendidih di suhu tertentu,” jelasnya.

Lebih Lanjut Hendri, pada saat pengungkapan itu, tim melakukan penindakan seseorang berinisial S bersama M, dan dilakukan penggeledahan.

“Kita kembangkan. Kita ke tempat tinggal yang bersangkutan di Jakarta Selatan, dan ditemukan hampir 400 Gram sabu,” jelasnya.

Menurutnya, total ada 6 tersangka dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Berikut nama-nama para tersangka.

1. M 38 tahun, pekerjaan wisasta (Security), warga Kota Tangerang Selatan.

2. S 36 tahun, pekerja buruh harian lepas, warga asal Kabupaten Bogor.

3. J 34 tahun, warga binaan LP Kelas II Tangerang.

4. W 29 tahun, warga binaan LP kelas II Tangerang.

5. S 34 tahun, warga binaan LP Kelas II A Cibinong

6. JP 29 Tahun, wiraswasta, warga Kabupaten Bogor.

“Ke 6 tersangka inipun, dikenakan pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2, JO Pasal 132 ayat 1, UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button