Hukum

Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun Diperkosa Begilir Oleh 3 Teman di Junti

Setelah dicekoki minuman keras (Miras), seorang gadis berusia 15 tahun diperkosa secara begilir oleh tiga temannya di semak-semak sebuah lapangan bola dan bengkel di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang segera menangkap ketiga terduga pelaku, Jumat (13/10/2023). Ketiga pelaku merupakan warga Desa Junti.

Ketiga tersangka itu adalah AR alias Buluk (23 tahun) dan MI (20 tahun) ditangkap sekitar pukul 20.00, saat nongkrong di SPBU, sementara RH (17 tahun) di rumahnya sekitar pukul 23.30.

Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, peristiwa rudapaksa gadis yang masih duduk di bangku SMP ini terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 di pinggir lapangan di Desa Junti.

“Pada malam itu, korban sedang becakan di rumah teman wanitanya. Saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu,” kata Kapolres.

Oleh kedua pria temannya itu, korban di ke daerah Kecamatan Cikande kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras. Dalam kondisi teler, korban kemudian di bawa menggunakan motor ke pinggir lapangan lalu diperkosa secara bergiliran.

“Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Senin sekira pukul 00.30, tersangka MI datang ke rumah Buluk lalu membawa korban ke bengkelnya. Di tempat tersebut korban korban disetubuhi oleh tersangka MI.

Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan aib yang dialaminya kepada orangtuanya.

“Setelah mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum,” terang AKBP Wiwin Setiawan.

Berbekal visum serta pemeriksaan korban dan saksi, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi langsung bergerak mencari para pelaku. Ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya. Motif dari peristiwa asusila ini tidak kuat menahan nafsu,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button