Keuangan

Beredar Pesan WA Agus Pamit Undur Diri dari Dirut Bank Banten

Beredar pesan WA Agus Syabarudin permohonan pamit dan pengunduran diri sebagai Dirut Bank Banten. Agus selama ini menjabat Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten.

Pesan WA ini beredar setelah berlangsunya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Banten di Hotel Ratu Horizon, Kota Serang, Jumat (2/12/2022).

Agus Syabarudin yang dihubungi MediaBanten.Com membenarkan, pesan WA itu berasal darinya. “Betul. Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bersama membangun kembali kepercayaan publik kepada Bank Banten,” kata Agus.

Dia berharap, apa yang sudah diperjuangkannya untuk kebangkitan Bank Banten dapat dipertahankan ke depan.

Belum diperoleh keterangan yang resmi hasil RUPSLB Bank Banten itu, namun beredar kabar RUPSLB itu hanya menyisakan satu komisaris dan satu direktur.

Direktur yang disisakan adalah Denny Sorimulia Karim sebagai Direktur Operasional dan Transformasi. Sedangkan Agus Syabarudin (Dirut) dan Kemal Idris (Direktur Kepatuhan) dinyatakan berakhir masa tugasnya di Bank Banten.

Pada Dewan Komisaris, RUPSLB hanya menyisakan Muhammad Yusuf, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Banten atau wakil Pemprov Banten di bank tersebut.

Sedangkan nama komisaris yang diakhiri masa tugasnya adalah Hasanudin sebagai Komisaris Utama) dan Media Warman sebagai Komisaris Independen.

Pengisian jabatan komisaris dan direktur yang kosong setelah RUPSLB itu menunggu hasil uji kelayakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya. Pemerintah Provnsi (Pemprov) Banten berupaya menjadikan Bank Banten menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov atau Perseroda, dipisahkan dari anak perusahaan PT Banten Global Development (BGD), BUMD Pemprov Banten (Baca: Bank Banten Akan Jadi BUMD Pemprov, Bukan Anak PT BGD).

Rilis Biro Adpim Pemprov Banten yang diterima MediaBanten.Com, Jumat (2/12/2022) menyebutkan, upaya itu dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai perusahaan perseroan daerah (Perseroda) ke DPRD Banten.

Selama ini Bank Banten yang dinaungi PT Bank Pembangunan Daerah Tbk merupakan anak perusahaan PT BGD.

Penyertaan modal Pemprov Banten terhadap Bank Banten tidak dilakukan langsung, tetapi melalui PT BGD yang merupakan BUMD Pemprov Banten. Sehingga legal standing Bank Banten bukan milik Pemprov Banten, tetapi milik PT BGD.

Kedudukan hukum atau legal standing seperti ini menimbulkan keraguan jaminan keberlangsungan bank tersebut, terutama dari pemerintah kabupaten dan kota untuk mengalihkan rekening kas umum daerah (RKUD).

Selama ini hanya Pemprov Banten yang menaruh RKUD di Bank Banten. Sedangkan kabupaten dan kota tidak ada yang melakukakannya.

Padahal potensi RKUD itu sangat luar biasa mencapai Rp37,6 trilun per tahun. Hitungan ini berdasarkan besaran APBD mulai dari Pemprov hingga pemerintah kabupaten dan kota. (*)

(Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button