Ekonomi

Bank Banten Akan Jadi BUMD Pemprov, Bukan Anak PT BGD

Pemerintah Provnsi (Pemprov) Banten berupaya menjadikan Bank Banten menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov atau Perseroda, dipisahkan dari anak perusahaan PT Banten Global Development (BGD), BUMD Pemprov Banten.

Rilis Biro Adpim Pemprov Banten yang diterima MediaBanten.Com, Jumat (2/12/2022) menyebutkan, upaya itu dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai perusahaan perseroan daerah (Perseroda) ke DPRD Banten.

Selama ini Bank Banten yang dinaungi PT Bank Pembangunan Daerah Tbk merupakan anak perusahaan PT BGD.

Penyertaan modal Pemprov Banten terhadap Bank Banten tidak dilakukan langsung, tetapi melalui PT BGD yang merupakan BUMD Pemprov Banten. Sehingga legal standing Bank Banten bukan milik Pemprov Banten, tetapi milik PT BGD.

Kedudukan hukum atau legal standing seperti ini menimbulkan keraguan jaminan keberlangsungan bank tersebut, terutama dari pemerintah kabupaten dan kota untuk mengalihkan rekening kas umum daerah (RKUD).

Selama ini hanya Pemprov Banten yang menaruh RKUD di Bank Banten. Sedangkan kabupaten dan kota tidak ada yang melakukakannya.

Padahal potensi RKUD itu sangat luar biasa mencapai Rp37,6 trilun per tahun. Hitungan ini berdasarkan besaran APBD mulai dari Pemprov hingga pemerintah kabupaten dan kota.

Besaran APBD itu rinciannya, APBD Pemprov Banten Rp11,6 triliun, APB Kabupaten Serang Rp3,3 triliun, APB Kabupaten Tangerang Rp6,1 triliun, APBD Kota Tangerang Rp4,2 triliun. APBD Tangerang Selatan Rp3,9 triliun.

APBD Kabupaten Lebak Rp2,9 trilun, APBD Kabupaten Pandeglang Rp2,6 triliun, APBD Kota Cilegon Rp1,8 triliun dan APBD Kota Serang Rp1,2 triliun.

Rilis Biro Adpim Pemprov Banten menyebutkan, pemisahan PT Banten Global Development (BGD) dengan Bank Pembangunan Daerah Banten memiliki sebuah langkah menuju perbaikan dalam agenda tatanan keuangan. Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memiliki finansial yang baik.

“Dengan ditentukannya Bank Pembangunan Perseroan Daerah ini nantinya sama-sama mandiri dan mampu bekerja sesuai dengan kompetensi intinya,” tulis rilis tersebut.

Dijelaskan, setelah Bank Pembangunan Daerah Banten menjadi Perseroan Daerah, tentu akan mengurangi Beban PT Banten Global Development (BGD) sehingga pengimplementasian laba perusahaan menjadi Dividen Bagi Pemegang saham masing-masing.

“Dengan Bank Banten yang tumbuh dalam instrumen keuangan dan akan menjadi dasar bagi pembiayaan dari berbagai agenda pembangunan kerja di Provinsi Banten termasuk dalam instrumen tempat penghimpunan dana masyarakat,” jelasnya

Selanjutnya, dengan ditetapkannya perusahaan perseroan daerah ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi infrastruktur yang berkaitan dengan layanan – layanan publik sehingga nantinya mampu berkoordinasi dengan Pemerintah.

“Tidak hanya dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melainkan juga dengan lembaga penegak hukum, di antaranya adalah permintaan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.

Rilis Biro Adpim itu menjelaskan, menjelaskan Bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan dasar regulasi pemisahan dan hukum penyertaan modal yang merupakan bagian dari regulasi yang telah dipersiapkan. (*)

(Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button