Pemprov Banten Larang ASN Ke Luar Daerah Selama Nataru, Kecuali ?

Larangan itu termaktub dalam surat edaran (SE) No.
Rilis Biro Adpim Banten yang diterima MediaBanten.Com, Minggu (12/12/2021) menyebutkan, larangan itu dikecualikan bagi pegawai ASNyang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office).
Pemberian cuti dapat diberikan kepada Pegawai yang mengajukan cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi ASN dan cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
Pemberian cuti tersebut, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
SE tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Kemudian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN.
- Mantan Jampidsus Pake Rompi Orange dan Diborgol Saat Dibawa ke Kejagung - 07/08/2026
- Tertinggi di Asia Tenggara, Bandara Soetta Layani 25,9 Juta Penumpang Pesawat Semester I 2026 - 07/08/2026
- Kerusakan Tanaman Padi Akibat Kekeringan Di Banten Capai 2.420 Hektar, Termasuk Puso 185 Hektar - 07/08/2026







