HeadlinePemerintahan

Pemprov Banten Larang ASN Ke Luar Daerah Selama Nataru, Kecuali ?

Pemerintah Provinsi Banten melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) berpergian atau berkegiatan ke luar daerah atau mudik selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru. Ini untuk pencegahan penyebaran Covid 19.

Larangan itu termaktub dalam surat edaran (SE) No. 800/3106-BKD/2021 yang ditandatangani oleh Plt Sekda Banten, Muhtarom.

Rilis Biro Adpim Banten yang diterima MediaBanten.Com, Minggu (12/12/2021) menyebutkan, larangan itu dikecualikan bagi pegawai ASNyang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office). Contohnya dari Pandeglang, Lebak, Tangerang, Tangerang Selatan dan Cilegon.

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pegawai ASN itu dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Pemberian cuti dapat diberikan kepada Pegawai yang mengajukan cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi ASN dan cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pemberian cuti tersebut, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 49  Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

SE tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Kemudian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN.

Dalam surat yang ditandatangani Plt Sekda Provinsi Banten, Muhtarom, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan penggunaan Platform Peduli Lindungi. (Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button