Hukum

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Banten Selesaikan Hukum Perdata

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten terkait penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

“Adanya kerjasama ini, nanti ketika ada masalah hukum bidang perdata, penyelesaiannya dikuasakan kepada teman-teman Kejati Banten beserta Kejari selaku jaksa pengacara negara,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda dalam keterangannya di Tangerang, Minggu.

Eko mengatakan kerjasama dengan Kejati Banten tertuang dalam perjanjian kerjasama yang dilakukan juga seluruh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Banten dengan Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Banten dan Kasi Datun se-Wilayah Provinsi Banten.

Eko juga mengatakan kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan para pekerja yang ada di wilayah Banten.

“Adapun tujuan kerjasama ini untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang akan dihadapi BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, ada poin penting dalam kerjasama ini yakni kejaksaan tinggi Banten berkomitmen dalam memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan program guna meningkatkan kepatuhan dan mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah provinsi Banten.

“Untuk itu, diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan perlindungan hak-hak tenaga kerja dan memastikan mereka mendapatkan manfaat yang optimal dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Eko berharap.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Ema Elastiyani dalam keterangannya mengungkapkan berkomitmen untuk memberikan dukungan optimal.

“Melalui perjanjian kerjasama ini, Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan optimal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucap Bernadeta. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button