Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rina Dewiyanti “buka suara” terkait polemik pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dan pinjaman ke Bank Jabar Banten (BJB). Kedua langkah itu disebut sebagai langkah penyelamatan kas daerah.
“Bank Banten sudah tidak dapat menyalurkan dana yang diajukan bendahara umum daerah (BUD), karena bank itu mengalami likuiditas kritis,” kata Rina Dewiyanti, Kepala BPKAD dalam rilisnya yang diterima MediaBanten.Com, Jumat (5/6/2020).
Kepala BPKAD Banten mengemukakan fakta, Bank Banten terlambat menyalurkan dana bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten dan kota untuk Januari 2020 sebesar Rp190 miliar. Bank Banten juga tidak memenuhi perintah BUD untuk menyalurkan bagi hasil pajak pada Februari 2020 sebesar Rp181,61 miliar.
“Selain itu di tengah gencarnya penanganan covid-19 Bank Banten juga tidak dapat memenuhi tagihan pihak ketiga. Salah satunya untuk pengadaan alat-alat kesehatan sebesar Rp11,21 miliar lebih,” kata Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti.
Langkah Cepat
Rina sudah mendapatkan laporan keuangan Bank Banten pada 21 April 2020. Kondisi rasio likuiditas menjadi sangat mengkhawatirkan. Padahal sebelumnya pada tahun 2019, kondisinya masih sehat. Gubernur Banten, Wahidin Halim mengambil langkah cepat dengan memindahkan RKUD pada tanggal 22 April 2020.
“Sebab jika tidak dilakukan, maka potensi kehilangan dana kas daerah yang akan tertahan di Bank Banten akan semakin besar. Termasuk deposan inti hingga mencapai angka Rp1,7 triliun. Hal inilah yang menjadikan kondisi likuiditas Bank Banten semakin kritis,” terangnya.
Rina juga menjelaskan periode Maret hingga April 2020, sebelum terjadi pemindahan RKUD, telah terjadi penarikan uang secara besar-besaran oleh nasabah Bank Banten yant totalnya mencapai Rp 1,7 triliun.
Rina menegaskan, pemindahan RKUD juga pada dasarnya merupakan peristiwa yang biasa dan sering dilakukan oleh seorang kepala daerah jika bank umum selaku pemegang RKUD lalai atau tidak dapat memenuhi kewajibannya. Seandainya penyimpanan RKUD berada di bank yang lain atau bukan pada Bank Banten, kemudian dilakukan pemindahan, mungkin tidak akan menjadi persoalan yang berpolemik.
Baca:
- Anggota DPRD Banten Ajukan Hak Interpelasi Soal Bank Banten
- Tiga Warga Gugat Gubernur Banten Soal “Kisruh” Bank Banten
- Andra: Sesalkan Gagal Bayar Bank Banten Karena Utang ASN dan DPRD
Ketesediaan Kas
Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah harus tetap menjaga ketersediaan kas daerah. Sehingga memastikan tidak menghambat proses pembangunan dan harus mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak, termasuk pemindahan RKUD.
Soal rencana peminjaman Rp800 miliar ke BJB disebutnya sebagai salah stau opsi. Dana kasda sebesar Rp1,9 triliun tertahan di Bank Banten. Sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah yang selama ini menjadi andalan penerimaan daerah menurun drastis lebih dari 50 persen. Maka pemprov harus berupaya mencari sumber pembiayaan lainnya untuk menutupi defisit cash flow.
“Salah satu alternatif untuk menutup defisit cash flow tersebut dengan cara melakukan pinjaman daerah jangka pendek sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Pinjaman daerah hingga saat ini sama sekali belum direalisasikan,” tuturnya.
Rina mengatakan, sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2019 sebesar Rp900 miliar lebih, telah digunakan pada APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp655 miliar. Sisanya Rp245 miliar lebih sudah digunakan pada saat realokasi dan refocusing tahap untuk penanganan covid-19.
Rina mengatakan, walau telah melakukan pemindahan RKUD namun pemrov tetap melakukan langkah konkret untuk menyehatkan Bank Banten. Salah satunya melakukan usulan penggabungan kerjasama bisnis antara Bank Banten dan BJB dengan skema merger yang akan diatur dalam peraturan OJK.
“Langkah tersebut dilakukan melalui penandatanganan Letter of Intent (LOI) antara Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat. Nota Kesepahaman antara PT Banten Global Development dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) telah ditandatangani. Saat ini proses persiapan due diligence (uji kelayakan) terhadap Bank Banten sedang dilakukan oleh BJB dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” paparnya. (IN Rosyadi)