Pemerintahan

BPKP Banten Awasi Pananganan Covid 19 di Kota Serang

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten mengawasi penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pengawalan yang dilakukan badan pengawasan ini berkaitan dengan recofusing yang dilakukan pemerintah daerah, Kamis (12/8/2021).

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dalam melakukan pengawasan yang dilakukan BPKP Banten, terdapat dua hal. Pertama soal program pekerjaan pembangunan yang sudah dan belum dikerjakan. Kedua tentang penanganan Covid-19.

“Jadi anggaran yang direfocusing yang sudah dilaksanakan dan yang masih tersisa. Kaitannya dengan arahan-arahan saja (kedatangan BPKP). Semuanya diawasi,” ucapnya.

Sementara, Kepala BPKP Perwakilan Banten R. Bimo Gunung Adulkadir mengungkapkan, dalam hal ini pihaknya siap menindaklanjuti arahan dari Presiden, dan permintaan dari Pemkot Serang untuk melakukan pengawalan terhadap penanganan Covid-19.

“Jadi intinya BPKP sebagai pemerintah pejabat fungsional auditor, juga mempunyai kewajiban untuk mendampingi aparat pengawasan internal pemerintah. Dalam hal ini Inspektorat Kota Serang,” ujarnya.

Kata Bimo, pendampingan yang diberikan kepada Inspektorat Kota Serang ini dilakukan agar memiliki kapabilitas yang mampu menduduki level 3.

“Agar mereka memiliki kapabilitas yang cukup mampu menduduki level 3 seperti yang diharapkan di RPJMN atau pun RPJMD,” paparnya.

Sebelumnya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh melakukan kesepakatan tentang koordinasi tugas dan fungsi pengawasan penyelenggaran pemerintahan daerah sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan realisasi APBD (Baca: Kemendagri Gandeng BPKP Tingkatkan Pengawasan Realisasi APBD).

Demikian disampaikan Mendagri pada Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Dokumen Rencana Kerja antara Gubernur dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Seluruh Indonesia, Gubernur/Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia, Inspektur provinsi seluruh Indonesia melalui Video Conference dan juga dihadiri secara langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggara Keuangan Daerah, Deputi Bidang Akuntan Negara, Deputi Bidang Investigasi, di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Rabu (2/11/2020).

Mendagri mengatakan penandatanganan Nota Kesepakatan kali ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah dibuat sejak 3 September 2020.

Mendagri mengaku sangat berharap bahwa dengan kerja sama ini BPKP dapat mengawal sistem pemerintahan daerah agar berjalan lancar. Dengan demikian, program yang telah disusun dapat dirasakan oleh masyarakat.

(Reporter: Sofi Mahalali / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button