HukumMenyapa Nusantara

Bripda Abi, Anggota Polda Banten Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun Usai Pelajar SMK Kritis

Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten Brigade Polisi Dua Abi Kurniawan dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun pada sidang kode etik terkait kasus pelemparan helm terhadap seorang pelajar bernama Violent Agara Casttilo yang mengakibatkan korban mengalami kecelakaan hingga kritis.

Dalam amar putusannya, selain demosi, Bripda Abi juga dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun, penundaan pendidikan satu tahun, serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto di Kota Serang, Rabu, membenarkan putusan tersebut.

“Hukuman atau sanksi administratif berupa demosi sampai penundaan pangkat dan pendidikan,” katanya.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten Komisaris Besar Polisi Murwoto.

Didik menegaskan perbuatan Bripda Abi Kurniawan dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan keluarga korban. “Dia menerima dan tidak mengajukan banding,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat 29 personel Direktorat Samapta Polda Banten melaksanakan patroli di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada dini hari. Informasi dari masyarakat menyebut adanya balap liar di sekitar Jalan Palima–Pakupatan.

Menurut Murwoto, sekitar pukul 02.15 WIB, tim patroli dibagi menjadi dua kelompok. Saat tiba di lokasi, sejumlah remaja yang diduga terlibat balap liar melarikan diri dengan sepeda motor.

“Dari arah berbeda, tim dua melihat kendaraan roda dua tanpa lampu utama melaju ke arah petugas,” katanya.

Dalam situasi itu, Bripda Abi melempar helm hingga mengenai pengendara, yang kemudian diketahui adalah Violent Agara Casttilo. Akibat insiden tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Hingga kini, korban masih dirawat dalam kondisi kritis. Polda Banten menyatakan akan terus melakukan pendampingan terhadap keluarga korban sekaligus menegaskan komitmen penegakan disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Sebelumnya, seorang pelajar SMK bernama Violent Agara Castillo (16) kini dalam keadaan kritis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, bahkan dinyatakan masih koma akibat luka berat di bagian belakang kepala yang diduga telah mengalami kekerasan oleh oknum polisi yang berpatroli di KP3B, Curug, Kota Serang (Baca: Pelajar SMK Diduga Korban Pemukulan Oknum Polisi Kini Kritis di RSUD Banten).

Ayah korban, Beny Permadi mengatakan, anaknya Violent Casttilo diduga menjadi korban pemukulan oleh oknum polisi saat sedang melajukan motornya. Pemukula itu menyebabkan kecelakaan hingga kritis di Jalan Syech Nawawi Al Bantan, Kelurahan Cilaku.

Ayah korban Benny Permadi mengatakan, sebelum peristiwa pemukulan berakibat jatuhnya Violent, anaknya sempat berpamitan untuk pergi ke bengkel di kawasan Boru, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. “Dia pamit pergi bersama beberapa teman-temannya,” ujar ayah korban, Senin (25/08/2025). (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button