Ekonomi

Buntut Pembatasan Hari Idul Adha, Penumpang Bertumpuk di Merak

Penumpukan penumpang terjadi di Pelabuhan Merak, Senin (19/7/2021) sebagai buntu diterbitkannya surat edaran (SE) No.15 tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari Raya Idul Adha 2021.

Penumpang memprotes karena mereka tidak bisa menyebrang. Antrean kendaraan mengular hingga keluar Pelabuhan Merak pagi tadi.

“Antrean penyekatan di Pelabuhan Merak sudah ditangani petugas,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, melalui pesan elektroniknya.

Penumpang dan kendaraan di Pelabuhan Merak meningkat jumlahnya, pada H-1 Idul Adha ini. Terlebih, pintu masuk ke dalam pelabuhan yang menyempit karena ada penyekatan, sehingga menghambat arus lalu lintas kendaraan.

“Terjadi karena volume kendaraan yang datang secara bersamaan, kemudian sempitnya akses menuju pelabuhan,” terangnya.

Beberapa persyaratan keluar masuk Pulau Jawa yakni harus membawa surat negatif covid-19, sudah vaksin minimal satu kali hingga hanya dengan keperluan tertentu saja yang bisa melakukan perjalanan, seperti kepentingan persalinan maupun pengantar jenazah.

Kini, arus lalulintas disekitar Pelabuhan Merak mulai lancar. Kendaraan dan penumpang yang memenuhi persyaratan, sudah diperbolehkan melintas. “Yang persyaratan lengkap langsung menyebrang,” ujarnya.

Menurut SE No.15 tahun 20201 menyebutkan, seluruh bentuk perjalanan orang ke luar daerah dibatasi untuk sementara. Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak. Keperluan mendesak tersebut yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan, dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam. Sementara pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.

Ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

Kedua, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara. Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang.

Ketiga, kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” imbuh Wiku.

Keempat, seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual, untuk mengurangi penularan COVID-19 baik dari kerabat jauh maupun dekat. Posko Desa/Kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan, dengan sanksi yang berlaku.

Kelima, seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM Diperketat ditutup sementara. Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (Reporter: Yandhi Deslatama / Editor: IN Rosyadi)

Berita serupa dimuat di LingkarBanten.Com, KLIK DI SINI.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button